Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Itu adalah perubahan kedua dari POJK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.
Aturan itu sudah berlaku sejak 28 Desember 2022 di mana salah satu poin perubahannya yaitu soal teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Apa itu KPMM dan ATMR?
Praktisi perbankan Abiwodo mengatakan ATMR adalah jumlah aset sebuah bank berdasarkan profil risikonya. Kalau si bank punya aset Rp 100 triliun, bisa jadi ATMR-nya cuma Rp 50 triliun. Kok bisa? Ya karena belum tentu semua asetnya berisiko seperti risiko kredit, risiko pasar, atau risiko operasional.
"Ambil misal kalau aset si bank adalah utang atau obligasi pemerintah sebesar Rp 1 triliun karena negara sudah pasti akan melunasinya, maka ATMR-nya nol. Tidak ada risiko di aset tersebut," kata Abiwodo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).
Jika aset si bank adalah pinjaman individu atau korporasi lalu berpotensi kredit macet dan berisiko tinggi, maka OJK bisa menetapkan kalau aset tersebut ATMR-nya 100% dari nilainya. Penurunan nilai asetnya sudah pasti sangat besar.
Detail perhitungan ATMR ada dalam peraturan OJK, termasuk analisa risiko dari masing-masing aset si bank. Dengan begitu negara bisa memantau seberapa besar eksposur risiko suatu bank atas penyaluran kreditnya atau pembelian aset keuangan lainnya.
Bank yang asetnya besar bisa jadi ATMR-nya lebih kecil daripada bank yang jumlah asetnya lebih kecil? Kaitannya dengan KPMM, ATMR ini menjadi acuan kemampuan finansial atau permodalan si bank.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(aid/dna)