Hari ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Petinggi LPS pun kena cecar terkait masalah polis asuransi.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan LPS mendapatkan amanah baru untuk menjadi lembaga yang juga menjamin polis asuransi. Nah saat ini di Indonesia masalah asuransi terbilang banyak. Mulai dari sulitnya klaim hingga gagal bayar.
Menurut Misbakhun, untuk penjamin polis asuransi ini harus benar-benar disiapkan mitigasi dan transisinya.
"Harus dilihat asuransi seperti apa yang kemudian bisa dijamin. Lalu menyiapkan kelembagaan juga hal yang penting," jelas dia di Komisi XI DPR, Selasa (31/1/2023).
Dia mengungkapkan, lembaga penjamin polis ini diharapkan bisa meminimalisir risiko masalah asuransi pertama untuk masyarakat dan kepada negara.
Dengan tingginya kepercayaan ini maka bisa membangun kredibilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan di sektor keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota komisi XI dari fraksi PKS Anis Byarwati juga meminta LPS untuk menjelaskan lebih detil terkait sistem kerja penjainan polis ini. "Setelah UU P2SK ini disahkan, LPS juga menjadi lembaga penjamin polis. Bagaimana tentang penjaminan polis ini," jelasnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini LPS sedang mempersiapkan pelaksanaan LPP sebagik mungkin.
Dia menyebut penetapan UU P2SK memiliki dampak yang sangat besar bagi LPS, di antaranya perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan SDM (sumber daya manusia), tata kelola dan peraturan, serta proses bisnis di LPS secara keseluruhan.
Purbaya menambahkan, LPS memiliki roadmap sebagai bentuk tindak lanjut terkait pelaksanaan UU P2SK. Roadmap ini akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, mulai dari tahun ini (2023-2028). Purbaya mengatakan, yang pertama kali akan dilakukan pihaknya di tahun ini ialah menargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk program penjaminan polis.
"Kedua, akan ada peraturan yang harus diselesaikan oleh LPS dalam waktu dekat, antara lain peraturan mengenai pembagian tugas, tata tertib dan tata cara pelaksanaan kewenangan dewan komisioner yang mungkin kami akan kosultasikan ke Komisi XI DPR di triwulan pertama 2023," jelas dia.
Dalam roadmap juga, pada 2024 LPS akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PPP. Kemudian, pada tahun 2025 hingga 2027 ditargetkan adanya pengembangan IT (teknologi informasi) untuk PPP, penyiapan infrastruktur lainnya dan penyiapan SDM. Lalu, pada 2026 hingga tahun 2027 ditargetkan semuanya sudah selesai dan sudah siap untuk menjalankan PPP.
"Pada 2028, PPP akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya. Semua peraturan pelaksanaan UU P2SK harus selesai dalam waktu dua tahun ini," jelasnya.
Lihat juga video 'Dear Nasabah Jiwasraya, Polis Asuransi Mulai Dicicil Maret':
(kil/das)