Bos Kresna Life Mangkir dari Undangan, OJK Siap Ambil Tindakan Tegas

Bos Kresna Life Mangkir dari Undangan, OJK Siap Ambil Tindakan Tegas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 21:15 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas akhir bagi Kresna Life menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan perusahaan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Batas akhir tersebut jatuh pada Senin, 13 Februari 2023.

OJK juga telah mengundang direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life untuk memberikan konfirmasi pada hari ini. Adapun konfirmasi tersebut terkait persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL).

Kemudian, komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, pihak direksi, komisaris dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut di atas," kata Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB, Moch Muchlasin dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/2/2023).

Dia mengatakan, jika Kresna Life tidak memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil langkah tegas.

ADVERTISEMENT

"Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah nasabah mendatangi Kantor OJK di Wisma Mulia 2 Jakarta Selatan hari ini. Mereka pun telah diterima OJK.

"Pada hari ini OJK telah menerima beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen/pemegang polis," ujarnya.

(acd/hns)

Hide Ads