Modus penipuan yang beredar di masyarakat seolah tak pernah habis. Kali ini beredar surat garansi dan surat pernyataan pengembalian dana yang menggunakan kop surat bertuliskan Cash Star dan kop surat berlogo burung garuda Pancasila.
Tak cuma itu, ada juga surat perjanjian anggota verifikasi saldo.
Dikutip dari laman Instagram resmi Bank Indonesia (BI), BI menjelaskan selaku bank sentral tidak berwenang mengawasi lembaga keuangan secara langsung.
"Untuk itu, BI tidak menerbitkan ataupun memberikan izin terkait dengan surat garansi pengembalian dana," tulisnya dikutip, Sabtu (18/2/2023).
BI juga menjelaskan saat ini pengawasan langsung yang dilakukan bank sentral terhadap lembaga di sistem pembayaran dan pengelolaan uang.
Kemudian pejabat BI juga tidak pernah memberikan tanda tangan ataupun cap lembaga kepada lembaga yang tidak terkait dengan tugas dan kewenangan BI.
BI juga meminta masyarakat untuk waspada. Pasalnya ada laporan seseorang yang tertipu terhadap penyedia jasa layanan yang mewajibkan anggotanya memberikan sejumlah uang deposit dan menjanjikan komisi yang menjanjikan.
Korban pun terlanjur memasukkan sejumlah dana deposit, tetapi anggota kesulitan menarik kembali uangnya.
Tak hanya itu, penyedia jasa layanan tersebut juga mengeluarkan surat garansi keamanan saldo anggota dengan menyebut saldo anggota mereka dijamin oleh Bank Indonesia. Penyedia jasa tersebut juga telah menyalahgunakan nama Bank Indonesia dengan tanda tangan/cap lembaga yang dipalsukan.
Jika menemukan informasi atau tawaran dengan modus tersebut bisa menghubungi layanan BICARA131 untuk pengaduan dan informasi yang sebenarnya.
(kil/eds)