OJK Sebut Tak Ada Pelanggaran Bank Nobu di Masalah Meikarta

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Feb 2023 18:25 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bank Nobu ikut-ikutan terseret hebohnya kasus Meikarta belakangan ini. Bank Nobu ikut terseret karena bank ini memberi kredit untuk pembelian apartemen tersebut.

Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam masalah properti di Meikarta ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bank Nobu.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, bank Nobu dalam hal ini merupakan lembaga yang menyalurkan kredit.

Bank Nobu tidak bisa disalahkan dalam persoalan ini, karena masalah terkait dengan properti dan bangunan adalah masalah antara konsumen dan developer.

Untuk Meikarta ini, konsumen berurusan dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). "Kalau konsumen sektor jasa keuangan sebagai pembeli ada masalah dengan Bank Nobu, maka bisa dilaporkan ke OJK. Tapi jika unit tidak dibangun, ini bukan dengan OJK (tapi developer)," jelas dia saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Apalagi, saat ini MSU bukanlah perusahaan terbuka atau emiten yang berada di bawah pengawasan OJK.

Sarjito menyebutkan, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan Bank Nobu kepada konsumen jasa keuangan, maka OJK akan menindak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau bangunan belum dibangun, itu berbeda. Masuknya ke ranah properti," jelas dia.



Simak Video "Video Curhat Konsumen Meikarta: Bayar Rp 286 Juta, Belum Dapat Unit Sejak 2017"

(kil/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork