Ekonom Center of Reform Economic (CORE) Pieter Abdullah mengingatkan pentingnya memahami fitur produk asuransi Unit Link meski saat ini produk tersebut telah memiliki regulasi yang kuat. Ia juga menyarankan masyarakat untuk cermat dalam memilih perusahaan asuransi jiwa.
Sebagaimana diketahui, Unit Link menjadi salah satu produk asuransi jiwa yang tengah digandrungi karena memiliki 2 manfaat sekaligus. Yakni manfaat perlindungan jiwa dan potensi hasil investasi.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang berkeluh kesah setelah memiliki produk Unit Link, khususnya terkait hasil investasi. Hal ini disebabkan masih ada segelintir orang yang kurang memahami produk yang dibelinya.
Adapun keamanan produk ini tak perlu diragukan lagi. Pasalnya, pada Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan Unit Link.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan peningkatan tata kelola serta manajemen risiko bagi perusahaan asuransi. Sehingga pemasaran produk PAYDI alias Unit Link diharapkan tidak bermasalah ke depannya.
Melalui regulasi baru ini, OJK optimistis masyarakat bisa terbebas dari masalah yang tidak diinginkan. Regulasi ini pun diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk unit link.
Lebih lanjut, dalam Podcast Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, Pieter menjelaskan tujuan pentingnya memahami fitur dari produk Unit Link. Yakni agar nasabah memahami produk yang dibeli sesuai dengan profil masing-masing dan bisa terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Dalam memilih produk asuransi unit link, kata Pieter, masyarakat bisa mempertimbangkan terlebih dahulu perusahaan yang membuat atau mengeluarkan produk tersebut. Ia menyarankan untuk memilih produk yang dikeluarkan perusahaan milik negara atau swasta yang terpercaya.
"Asuransi bonafide biasanya yang termasuk di dalam perusahaan internasional. Kan dari mana-mana, ada di Amerika Serikat, ada di Eropa, ada di Jepang, ada di Indonesia. Berarti back up perusahaan cukup kuat," ungkap Pieter dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Ia menambahkan perlunya memastikan produk asuransi yang dibeli sesuai dengan tujuan nasabah. Oleh karena itu, nasabah perlu memahami baik-baik mengenai produk asuransi Unit Link yang akan dibeli.
Menurutnya, setelah mencari berbagai informasi mengenai produk Unit Link dan membaca berbagai referensi, calon nasabah dapat melakukan konfirmasi kepada tim penjual produk. Terutama saat akan mendapatkan polis Unit Link.
"Ulangi antara keterangan sales dari asuransi dengan pada waktu kita menandatangani polis. Sering kali yang terjadi keterangan sales dan polis berbeda. Bukan karena penipuan, tapi ini masalah interpretasi," jelasnya.
Ia pun menegaskan pentingnya memahami produk Unit Link sebagai produk asuransi, bukan produk investasi. Oleh karena itu, Unit Link jelas tidak bisa dikatakan sebagai produk investasi, apalagi dijadikan sebagai diversifikasi.
Jika masyarakat berniat untuk berinvestasi, ia menyarankan untuk memilih produk yang murni untuk investasi. Pasalnya, Unit Link adalah produk asuransi jangka panjang yang harus sudah diperhitungkan dengan saksama.
"Kita mengambil asuransi ada tujuannya dan sudah ada kemampuan untuk membayarnya, jangan sampai karena ini investasi dan kita tidak mampu menjalani sesuai dengan masa waktunya," tegasnya.
Selain itu, nasabah juga harus mengetahui ke mana dana diinvestasikan dalam Unit Link. Sehingga mereka mengetahui risikonya.
"Jadi, uang kita akan ditaruh di mana dan risikonya berapa harus kita pahami. Risiko sesuai dengan imbal hasil, kalau risiko tinggi cuannya bisa kita harapkan tinggi. Jangan sampai kita berpikirnya risiko rendah tapi cuan tinggi," pungkasnya.
(akd/ega)