OJK Dukung HAKI Jadi Agunan, Batasan Jenisnya Terserah Bank

OJK Dukung HAKI Jadi Agunan, Batasan Jenisnya Terserah Bank

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 04 Apr 2023 21:11 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) bisa dijadikan agunan bank . Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi kebijakan ini pada sektor keuangan. Dalam mendukung implementasi HAKI sebagai agunan kredit, OJK telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional.

"Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan HAKI sebagai agunan kredit oleh perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menjelaskan dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur. Salah satunya adalah agunan.

Dalam hal ini, agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

ADVERTISEMENT

Di Indonesia terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya.

Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).

"OJK tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur," lanjut Dian.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menambahkan dirinya menyetujui pandangan OJK untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat berbasis produktivitas dan bernilai tambah, sehingga industri perbankan akan mengejar untuk memberikan pembiayaan.

"Kalau ekosistemnya jadi, saya yakin bahwa kita akan menjadi industri yang hebat dan masa depan ekonomi kreatif ini akan menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif yang lebih berkelanjutan," kata Sandiaga.

Menurutnya, suatu produk ekonomi kreatif sebagai objek jaminan kredit perbankan sudah diatur dalam PP 24 yang terdiri dari dua syarat. Pertama tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, sudah dikelola baik oleh dirinya sendiri atau dialihkan ke pihak lain, dan komersialisasinya oleh diri sendiri.

Sandiaga memaparkan perkembangan ekonomi kreatif di tahun 2021 dengan 17 subsektor yang ada, kontribusi Ekraf tercatat sekitar Rp1.300 triliun atau 7,4% dari keseluruhan PDB Indonesia.

Halaman 3 dari 2
(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads