Mau Tahu Catatan Kredit Lancar atau Macet? Cek di Sini

Mau Tahu Catatan Kredit Lancar atau Macet? Cek di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 22 Jun 2023 15:57 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Ilustrasi Kredit - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ketika mengajukan kredit ke bank, dalam prosesnya seringkali masyarakat perlu melampirkan catatan kredit miliknya. Baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun penggunaan kartu kredit membutuhkan dokumen yang satu ini.

Catatan kredit masyarakat sendiri sejatinya telah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dulu istilah ini dikenal dengan sistem informasi debitur (SID) Bank Indonesia atau BI checking.

Mudahnya, SLIK berisikan informasi seputar riwayat kredit yang pernah diambil masyarakat. Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa dibilang juga SLIK adalah salah satu cara untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki. Semakin baik skor, maka semakin bagus pula penilaian dari lembaga keuangan untuk proses penarikan kredit.

Lantas bagaimana cara mengecek kredit skor yang dimiliki saat ini? Melansir dari situs resmi OJK, berikut cara cek skor kredit di SLIK agar tidak bermasalah saat mengajukan kredit.

ADVERTISEMENT

Sebelum mengajukan permohonan pengecekan kredit, yang bersangkutan perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa:

Untuk debitur perseorangan

  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi Paspor untuk WNA
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa

Untuk debitur yang telah meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Untuk debitur badan usaha

  • Fotokopi identitas usaha dan identitas pengurus dengan NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa

Cara Cek SLIK Melalui Kantor OJK

  • Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat dan mengisi formulir permintaan informasi debitur
  • Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK
  • OJK melakukan pengecekan Kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Apabila telah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
  • Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan

Cara Cek SLIK Secara Online

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung.
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan)

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.idatau WA ke 081-157-157-157.

(kil/kil)

Hide Ads