Sebelum Izin Dicabut, Kresna Life Sudah Dapat Kesempatan dari OJK 10 Kali!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 23 Jun 2023 19:30 WIB
OJK. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life telah resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per hari ini, Jumat (23/6/2023). Sebelum pengambilan keputusan ini, OJK telah memberi kesempatan kepada perusahaan sebanyak 10 kali.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan program penyehatan keuangan lewat pelaporan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Kesempatan itu pun telah diberikan sejak 2022 lalu.

"Dapat kami sampaikan RPK yang disampaikan Kresna Life itu sudah sejak 10 kali dan sejak 10 kali itu tidak pernah ada yang terpenuhi. Itu terjadi sejak tahun 2022," ungkap Ogi, dalam konferensi pers lewat saluran telekonferensi, Jumat (23/6/2023).

Kresna Life pun menyampaikan RPK terakhirnya pada akhir 2022 lalu, yang mana isinya menyebut perusahaan akan melaksanakan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi subordinasi loan (SOL). Lewat langkah ini, kekurangan daripada konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali atau strategic partner yang akan masuk ke perusahaan.

"Namun demikian sampai dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui itu belum sampai ke yang diharapkan," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Ogi juga melaporkan, pemegang saham pengendali juga tidak pernah memasukan modal ke dalam perusahaan atau ke escrow account yang diminta untuk memenuhi kekurangan dananya. Adapun pemegang saham pengendali yang dimaksud ialah PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS).

"Jadi kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan ini," kata Ogi.

Oleh karena itulah, melalui SP 69/GKPB/6/2023 tanggal 23 Juni 2023, OJK melaporkan pencabutan izin usaha Kresna Life. Ogi menegaskan kembali, alasannya lantaran perusahaan dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan asetnya.

"Untuk itu, kami OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri, bagi perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Setelah diterbitkannya ketetapan ini, OJK memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 dan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan pembersihan perusahaan. Apabila tidak, maka seluruh prosesnya akan diambil alih OJK.

"Apabila dalam waktu 30 hari perusahaan tidak membubarkan dan membentuk likuidasi, OJK berwenang melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi tersebut," pungkasnya.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork