Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut ada potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan, hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan kemungkinan mengalami defisit Rp 11 triliun di 2025.
Untuk tahun ini, dia menyebut dana jaminan sosial BPJS kesehatan dalam kondisi aman sampai tahun depan. Namun Muttaqien menilai perlu mengantisipasi terjadinya defisit tahun 2025. Adapun defisit kemungkinan terjadi di Agustus-September 2025.
"Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari BPJS Kesehatan dana DJS Kesehatan ini. Kami hitung sekitar Rp 11 triliun. Tapi di Agustus atau September 2025," katanya saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Muttaqien menegaskan tidak ada kenaikan iuran pada 2023 dan 2024. Di tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatatkan aset neto Rp 56,5 triliun pada akhir 2022.
"Kira-kira di bulan Juli atau Agustus 2025 (ada kenaikan iuran). Tapi sampai 2024 masih aman," tambahnya.
Namun Muttaqien belum bisa menjelaskan besaran persentase kenaikan iuran karena masih mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah klaim, peningkatan peserta, dan jumlah rumah sakit yang akan dikontrak. Dalam menentukan kenaikan iuran perlu juga melakukan monitoring dan evaluasi.
"Oh belum, karena kita belum sampai kepada berapa besar ya karena nanti butuh banyak hal. Sekarang kita perlu monev (monitoring dan evaluasi), data utilisasi tahun 2023 ini apakah tinggi nggak? Nyatanya cukup tinggi," pungkasnya.
Simak juga Video 'Pertama Kalinya BPJS Kesehatan Mendukung RS Terapung':
(das/das)