Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023. Usai izin dicabut, Kresna Life mesti dibubarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembubaran dan pembentukan tim likuidasi dilakukan dalam waktu 30 hari.
"Cabut izin usaha itu harus diikuti dengan pembubaran daripada perusahaan dan pembentukan likuidasi dalam waktu 30 hari," katanya dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Langkah Tegas OJK Menata Industri Asuransi |
"Kalau dalam 30 hari itu tidak dilakukan maka OJK yang akan membubarkan perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi," sambungnya.
Dia mengatakan, OJK juga telah mengeluarkan perintah tertulis kepada perusahaan, pemegang saham pengendali maupun direksi untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi pada Kresna Life.
Terangnya, ketika tim likuidasi dibentuk maka tim akan menentukan jumlah pemegang polis yang secara legal masih tercatat. Kemudian, tim likuidasi juga mencatat aset hingga dana yang jaminan yang dimiliki oleh Kresna Life.
Dia bilang, jika aset perusahaan tak bisa menutup kewajiban, maka pemegang saham hingga direksi bertanggung jawab menutup kerugian tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan tadi kita mengeluarkan perintah tertulis, kalau itu ternyata aset perusahaan itu kurang daripada kewajibannya maka pemegang saham pengendali, pemegang saham lainnya, dan juga direksi itu bertanggung jawab menutup kerugian tersebut," ungkapnya.
"Itu kira-kira skema yang kita lakukan supaya perlindungan terhadap konsumen bisa dilakukan dan memberikan keputusan yang tegas terhadap suatu perusahaan yang tidak mungkin lagi bisa operasi secara normal," tutupnya.
(acd/ara)