Langkah Tegas OJK Menata Industri Asuransi

Kolom

Langkah Tegas OJK Menata Industri Asuransi

Piter Abdullah Redjalam - detikFinance
Senin, 17 Jul 2023 09:27 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Direktur Eksekutif Segara InstitutePiter Abdullah Redjalam. Dok. Istimewa
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang selama ini bermasalah. Langkah tegas ini diambil oleh OJK dengan mempertimbangkan ketidakmampuan Kresna Life memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait Rasio solvabilitas (risk based capital).

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan (selisih kewajiban dengan asset) yang mereka alami baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau dengan mengundang investor baru. OJK sesungguhnya telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Sayangnya sampai dengan batas waktu yang diberikan manajemen Kresna Life tidak mampu menunjukkan adanya komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account atau melalui perjanjian konversi utang (Subordinated Loan) yang diaktanotariilkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan telah dicabutnya izin usaha maka Kresna Life wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Manajemen Kresna Life juga harus serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum sekaligus membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Menata Industri, Melindungi Konsumen

ADVERTISEMENT

Langkah tegas OJK menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah perlu diapresiasi. Selain Kresna Life, OJK sebelumnya juga telah mengambil kebijakan yang tegas dan terukur dalam menyelesaikan kasus/permasalahan di perusahaan asuransi Wanaartha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha), Jiwasraya, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.

Sebelum mencabut izin usaha Kresna Life, OJK pada Desember 2022 yang lalu telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Saat ini OJK masih terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham Wanaartha Life dalam RUPSLB. OJK tegas meminta seluruh Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life untuk bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi.

Sikap tegas OJK tidak hanya kepada para pemegang saham, tetapi juga terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life. Bersamaan dengan penyelesaian Wanaartha Life di atas, OJK juga berupaya menyelesaikan permasalahan di AJB Bumiputera 1912.

Sikap tegas OJK pada akhirnya berbuah terbentuknya Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang mampu bekerjasama dengan OJK dalam menyelesaikan semua permasalahan di AJB Bumiputera.

Lanjut ke halaman berikutnya

BPA AJBB yang baru setelah melalui proses panjang pembahasan dengan OJK mampu menyelesaikan Rencana Penyelesaian Keuangan (RPK) yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan fundamental Bumiputera.

Sidang Luar Biasa AJBB yang diselenggarakan oleh BPA juga berhasil mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Keputusan yang diambil dalam Sidang Luar Biasa di atas memang berdampak menurunkan manfaat polis. Tetapi Sidang Luar Biasa juga melakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. BPA yang baru juga melakukan optimalisasi aset-aset yang dimiliki AJBB, serta mencari alternatif sumber pendapatan premi asuransi.

Langkah tegas yang diambil oleh OJK dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di perusahaan asuransi sebagaimana diuraikan di atas dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan public yang sempat tergerus dan mengancam keberlangsungan industri asuransi. OJK tidak hanya sekedar mencabut izin usaha tetapi di sisi lain OJK juga berupaya memperkuat pengaturan dan pengawasan di industri asuransi.

Di balik langkah tegas yang telah diambil, OJK tidak melupakan tugas dan kewajibannya melindungi konsumen. Dalam kasus Kresna Life misalnya, OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dengan menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pemegang Saham Pengendali, Bersama-sama pihak tertentu yaitu Pemegang Saham, Direktur Utama, serta para Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Seluruh pihak yang mendapatkan Perintah Tertulis tersebut wajib melaksanakannya secara sungguh-sungguh. OJK juga berupaya memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan para pemegang polis dengan Kresna Life guna mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga memberikan edukasi kepada para pemegang polis mengenai Subordinary Loan (SOL) beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

Industri asuransi memiliki posisi dan peran yang sangat penting dalam sistem keuangan. Industri asuransi yang sehat dan stabil akan bisa memperkuat sistem keuangan sehingga bisa lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berbagai permasalahan yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi di Indonesia harus diselesaikan secara cepat dan tepat agar OJK selaku otoritas dapat menata kembali industri asuransi dengan dukungan kepercayaan masyarakat yang sudah sepenuhnya pulih.

Untuk itu Langkah-langkah tegas yang telah diambil oleh OJK dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi dapat dikatakan tepat dan perlu diperkuat.

Direktur Eksekutif Segara Institute
Piter Abdullah Redjalam



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads