Pemerintah berencana menghapus kredit macet UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank-bank pelat merah. Rencana ini sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp 5 miliar. Sebagai tahap awal yang akan dihapus maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ini kita usulkan kredit macet UMKM Rp 5 miliar maksimum kita minta hapuskan. Baru disepakati untuk KUR Rp 500 juta kita akan hapuskan karena ini upaya untuk memberikan kemudahan bagi UMKM," kata Teten saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Menurut Teten, tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) saat ini masih rendah yakni di bawah 5%. Masalahnya banyak UMKM yang sejak lama sudah dihapuskan kredit macetnya, tetapi masih tercatat di BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga mereka sulit mengajukan pembiayaan lagi.
"Ini kebijakan afirmasi dari presiden agar UMKM bisa mengakses pembiayaan. Itu tidak besar kok, kalau dihitung di Himbara sekitar Rp 22 triliun," ujarnya.
Meski begitu, nantinya tidak semua kredit macet UMKM dihapus. Tetap ada beberapa syarat yang ditentukan, yang akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"PP disiapkan Menteri Keuangan, bisa secepatnya tinggal PP-nya diatur," ucapnya.
Syarat Kredit Macet UMKM Dihapus:
1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
2. Tidak berlaku jika mengandung unsur pidana atau moral hazard.
3. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
4. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
- Debitur dengan kriteria UMKM (PP Nomor 7 Tahun 2021)
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
- Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
- Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
Tonton juga Video: Pria Jaksel Dibekuk di Bali Usai Beli Kartu Kredit Orang Lain Via Dark Web
(aid/ara)