BPJS Kesehatan menyatakan akan menanggung biaya pengobatan penyakit yang terimbas polusi udara, seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pernyataan ini menyusul kondisi polusi udara yang mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, penyakit seperti ISPA yang membutuhkan penanganan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis," ucap pria yang akrab disapa Ardi ini kepada detikcom, Jumat (25/8/2023).
Ardi menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan pelayanan dasar pada kondisi tidak gawat darurat. Sementara, apabila sesuai indikasi medis memerlukan pelayanan oleh dokter spesialis dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi CHAT Asissten JKN (CHIKA) di WhatsApp melalui nomor 08118750400.
Sebagai tambahan informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan klaim asuransi kesehatan meningkat signifikan 35,3% year on year (yoy) menjadi Rp9,39 triliun selama semester I-2023. Peningkatan paling tinggi terdapat pada pembayaran klaim asuransi kesehatan perorangan yang mencapai Rp 5,89 triliun atau naik 36,1%.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, pola penyakit ISPA terkerek ke posisi nomor satu klaim asuransi kesehatan di beberapa perusahaan asuransi jiwa. Padahal, di tahun sebelumnya, ISPA tidak masuk ke penyakit yang banyak diklaim pemegang polis.
"Posisi ISPA ini terus merambat naik ke atas. Ada anggota kami yang pada 2021 posisi penyakit top 15, kemudian 2022 naik ke nomor 4, dan sekarang penyebab klaim nomor 1," ungkap Budi pada Konferensi Pers AAJI, Kamis, (24/8/2023) dikutip dari CNBC Indonesia.
Saksikan juga: Capaian Perekonomian Jawa Barat Selama 5 Tahun Terakhir
(shc/ara)