Desentralisasi Fiskal Jadi Upaya Pemerataan Ekonomi-Kesejahteraan RI

Desentralisasi Fiskal Jadi Upaya Pemerataan Ekonomi-Kesejahteraan RI

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Senin, 02 Okt 2023 17:23 WIB
Ilustrasi Pembangunan Desa
Foto: Istimewa

Dalam Undang-Undang APBN 2024 alokasi TKD sebesar Rp8 57,6 triliun tersebut dibagi dalam postur sebagai berikut:

  • Dana Bagi Hasil sebesar Rp 143,10 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp 136,3 trilun.
  • Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 427,7 triliun, yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 396 triliun.
  • Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 188,1 triliun (terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 53,8 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp 133,8 triliun, dan Hibah ke Daerah sebesar Rp 0,5 triliun), meningkat daripada tahun lalu sebesar Rp 185,8 triliun.
  • Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 18,3 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya senilai Rp 17,2 triliun.
  • Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,4 triliun atau sama dibandingkan tahun 2023.
  • Dana Desa sebesar Rp 71 triliun, naik daripada tahun lalu Rp70 triliun.
  • Insentif Fiskal sebesar Rp 8 triliun atau sama dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menilai penambahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) ini bertujuan mengurangi vertical imbalance. Yakni dengan memberikan DBH kepada daerah penghasil, pengolah, daerah lain yang berbatasan langsung, dan daerah dalam satu provinsi.

Sedangkan Dana Alokasi Umum, diarahkan untuk meningkatkan pemerataan layanan publik dan kemampuan keuangan antar daerah. Dana ini meliputi kebijakan kenaikan belanja gaji dan tunjangan melekat ASN Daerah sebesar 8% dan dukungan penggajian PPPK yang telah diangkat oleh Pemda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luky menambahkan Dana Alokasi Khusus bertujuan meningkatkan layanan prioritas. Baik layanan fisik dan nonfisik, termasuk infrastruktur dan operasional layanan publik di daerah Penambahan DAK Fisik bersumber dari pergeseran hibah ke daerah.

Sementara itu, penambahan DAK Nonfisik karena adanya perubahan target output alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada ASN di daerah dengan memperhitungkan kenaikan gaji.

ADVERTISEMENT

Pemerintah pusat juga disebutnya telah menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pemerintah daerah dalam bentuk Insentif Fiskal. Hal ini dilakukan guna memastikan implementasi program-program pemerataan pembangunan.

"Dengan mekanisme penghargaan tersebut, pemerintah daerah termotivasi untuk meningkatkan kualitas belanja daerah bukan hanya melalui belanja pegawai, namun juga pembuatan program kerja yang dapat dirasakan langsung hasilnya oleh masyarakat daerah," pungkasnya.



Simak Video "Video: PKS Usul Dana Parpol dari APBN Jadi Rp 10 Ribu Per Suara"
[Gambas:Video 20detik]

(ncm/ega)

Hide Ads