Mau Tukar Duit Rusak Gegara Terbakar? Cek Dulu Syaratnya

Mau Tukar Duit Rusak Gegara Terbakar? Cek Dulu Syaratnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Okt 2023 11:53 WIB
Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 2016 yang disebut mirip Rp 2.000 baru
Ilustrasi uang rupiah - Foto: Hans Henricus BS Aron/detikcom
Jakarta -

Belum lama ini warganet sempat heboh dengan kejadian uang tunai Rp 11 juta yang rusak terbakar diganti dengan uang baru Rp 9 jutaan oleh Bank Indonesia (BI). Ternyata tidak semua orang tahu bahwa uang rusak/cacat bisa ditukar dengan yang baru.

BI sendiri memang membuka layanan penukaran untuk uang rusak/cacat. Dikutip dari akun Instagram resmi BI @bank_indonesia, Rabu (11/10/2023), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kalau mau mengajukan penukaran uang rusak/cacat ini.

Penggantian akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya;
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; dan
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang.

"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tulis BI, dikutip dari unggahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kemudian dikutip dari laman resmi BI, juga ada kriteria khusus untuk penggantian uang rupiah logam. penggantian akan diberikan uang bernilai sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya;
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

"Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tulis BI.

Sementara khusus untuk penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar, BI menjelaskan bahwa dapat diberikan penggantian uang dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya

BI juga dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

BI menyatakan, tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut BI kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Sebagai tambahan informasi, ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

(hal/kil)

Hide Ads