Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak/cacat menjadi uang baru. Masyarakat yang punya uang rusak/cacat imbas tragedi kebakaran juga bisa memanfaatkan layanan ini, seperti yang dilakukan warga Pasar Kliwon Solo yang pekan lalu berhasil menukarkan uangnya yang hangus terbakar.
Adapun cara menukar uang rusak/cacat ini sebetulnya terbilang cukup mudah. Dilansir dari laman resmi BI, Rabu (11/10/2023), masyarakat bisa langsung menukarkannya di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga bisa menukarkannya di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Ada sejumlah prosedur yang perlu dilakukan sebelum menukarkan uang yang rusak. BI mengimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke BI.
2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
4. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Selanjutnya, masyarakat juga perlu mengajukan penukaran melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Aplikasi ini juga membantu masyarakat untuk memilih waktu penukaran dari hari hingga jam penukaran sehingga tidak terlalu mengantre. Berikut cara-caranya:
1. Akses aplikasi PINTAR melalui lamanhttps://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.
2. Pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
3. Pilih provinsi dan lokasi kantor penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
5. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, hingga email.
6. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
7. Pilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Dapat dipilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
Lebih lanjut, setelah mengikuti prosedur pemesanan penukaran di atas, masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi penukaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
2. Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.
3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan COVID-19.
Selanjutnya, petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa. Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
"Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama," tulis BI.
(kil/kil)