Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Selasa, 17 Okt 2023 10:45 WIB
Foto: Dok.detikcom
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara program jaminan kesehatan. Salah satu layanan BPJS Kesehatan adalah klaim kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS. Namun, tak semua kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, kecelakaan apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Jenis kecelakaan lalu lintas yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja. Selain itu, korban juga harus tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Namun, tak semua kecelakaan lalu lintas tunggal ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero). Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero) adalah kecelakaan lalu lintas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Syarat Klaim BPJS Kesehatan

Agar kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif

2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian

3. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara

4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain

Adapun empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp 20 juta.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan ini.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork