Fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan merupakan tempat layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang dipilih saat mendaftar BPJS Kesehatan. Kini, peserta BPJS Kesehatan dapat berpindah faskes tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
BPJS Kesehatan mempunyai faskes tingkat pertama, faskes tingkat kedua, dan faskes tingkat lanjutan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Selasa (17/10/2023), FKTP terdiri dari Puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan, peserta dapat menyiapkan dokumen berikut:
1. Kartu JKN-KIS asli
2. Kartu Keluarga
Kemudian, apabila peserta ingin pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sejak mendaftar BPJS Kesehatan pertama kali, maka peserta harus memenuhi kondisi sebagai berikut:
1. Peserta pindah domisili
2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan lampiran surat keterangan penugasan atau pelatihan
3. Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar pada faskes tingkat pertama yang sebelumnya
4. Penggantian faskes tingkat pertama mulai berlaku sejak tanggal 1 di bulan berikutnya
Adapun syarat dokumen untuk pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sejak pertama kali mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Kartu JKN-KIS
2. Kartu Keluarga
3. Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Terdapat berbagai cara untuk pindah faskes di BPJS Kesehatan. Adapun cara-cara untuk pindah faskes di BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Dilansir dari Youtube BPJS Kesehatan, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan:
* Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore
* Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih "Menu Lainnya"
* Pilih menu "Perubahan Data Peserta"
* Pilih "Peserta" yang akan diperbarui datanya
* Pilih bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
* Centang pada "Perubahan satu keluarga" apabila ingin mengubah FKTP satu keluarga
* Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta FKTP yang diinginkan
* Tekan tombol "Simpan"
* Apabila faskes tersebut sudah memiliki lebih dari 5 ribu peserta maka akan muncul konfirmasi. Pilih "Setuju" untuk tetap mengubah ke faskes tersebut
* Masukkan PIN lalu pilih "Verifikasi"
* FKTP berhasil diubah dan akan berlaku tanggal 1 bulan berikutnya
2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan
Dikutip dari Youtube Indonesia Baik ID, peserta BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center dengan nomor 165 untuk mengubah faskes tingkat pertama.
3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Peserta dapat mengunjungi MCS untuk mengubah faskes tingkat pertama. MCS adalah layanan customer service keliling oleh BPJS Kesehatan.
4. Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP)
Peserta dapat mengunjungi MPP untuk pindah faskes. Peserta dapat mengisi formulir data isian peserta dan menunggu antrian.
5. Melalui Kantor Cabang
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengubah faskes tingkat pertama. Berikut cara mengubah faskes tingkat pertama di kantor cabang:
* Bawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan kartu JKN-KIS
* Lakukan pengecekan berkas dan pengisian ceklis
* Ambil nomor antrian loket pelayanan
* Isi formulir di meja formulir sesuai dengan kebutuhan peserta
* Tunggu antrian loket pelayanan
* Peserta dipanggil sesuai nomor antrian dan akan mendapatkan pelayanan
Demikian cara pindah faskes BPJS Kesehatan, termasuk dengan syaratnya.
(fdl/fdl)