OJK Cabut Izin Multifinance Century Tokyo Leasing, Ini Alasannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 14 Nov 2023 17:06 WIB
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia dengan alasan perubahan kegiatan usaha. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.06/2023.

Melalui keputusan tersebut, perusahaan yang beralamat World Trade Centre 2 Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Jakarta Selatan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Rajali, dikutip Selasa (14/11/2023).

Karena telah dicabutnya izin usaha, perusahaan ini dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

"Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional," jelasnya.

Berdasarkan data laporan keuangan per 30 September 2023, PT Lenox Pasifik Investama Tbk (LPPS) masih menjadi pemegang saham PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dengan status investasi di pihak ketiga senilai Rp 66,32 miliar. Porsi kepemilikan saham CTLI adalah LPPS memiliki 45.000 saham atau 15% dan Tokyo Century Corporation 85%.

Adapun kepemilikan saham terbesar LPPS 67,52% dipegang oleh PT Inti Anugerah Pratama (IAP), perusahaan milik keluarga Riady alias Lippo Group.

Simak Video: OJK Blokir 2.760 Rekening yang Fasilitasi Aktivitas Perjudian







(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork