Ini Hukuman buat Bank-Asuransi Jika Ketahuan Bohongi Nasabah

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 23 Nov 2023 12:18 WIB
Ilustrasi asuransi - Foto: Shutterstock
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga diatur untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang nakal atau melanggar.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menerangkan kasus yang biasa terjadi adalah PUJK memberikan produk keuangan kepada nasabah atau konsumen yang berbeda dari iklan atau promosi yang dipasarkan. Jika hal itu terjadi, tentunya merupakan tindak pidana.

"Kalau dia memberikan produk, ada di pasal 236 ayat 3, kalau dia memberikan produk tidak sesuai dengan keterangan atau iklan promosi penjualan produk dia menjadi pidana. Setiap pelaku usaha harus melakukan kegiatan informasi produk sesuai fakta, apa produk tersebut, kalau tidak, itu ada indikasi pelanggaran pada perlindungan konsumen," kata dia dalam seminar mengenai Pengaturan UU P2SK secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Aturan ini tertuang dalam rincian pasal 236 UU P2SK mulai dari ayat 3, misalnya pada huruf c di mana PUJK harus memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Kemudian juga diatur dalam Pasal 236 ayat 4 PUJK akan disanksi penjara dan denda jika memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan.

"Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai perjanjian. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap konsumen," tulis huruf pasal 236 ayat 4 huruf b dan d.

PUJK juga dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin, lalu dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Jika hal-hal yang dilarang itu terbukti dilakukan oleh perbankan atau asuransi maka mereka bisa ditindak pidana dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun. Selain itu ada ancaman denda dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

"Pelaku usaha sektor keuangan melakukan kegiatan tidak sesuai perjanjian bisa dilakukan pidana, pasal 306 sanksi pidana penjara bisa paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun, denda Rp 25 miliar -Rp 250 miliar," tegasnya.


(ada/kil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork