Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Bank Pede Kredit Makin Kencang

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 27 Nov 2023 15:13 WIB
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

Pemerintah resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Stimulus ini diharapkan bisa mengoptimalkan multiplier effect di sektor properti yang mencapai Rp 3,2 triliun. Direktur Finance Bank BTN Nofry Rony Poetra mengatakan selain sektor properti, industri perbankan juga ikut menikmati dampak positif dari stimulus tersebut.

"Sebagai bank yang berfokus pada sektor perumahan, kami terus memaksimalkan kinerja kantor cabang untuk mendongkrak penyaluran KPR [Kredit Pemilikan Rumah] sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat nyata dari stimulus Pemerintah tersebut," ujar Nofry ditulis Senin, (27/11/2023).

Bank BTN juga terus memaksimalkan kemitraan dengan ribuan mitra pengembang baik skala kecil maupun nasional. "Dengan ekosistem pembiayaan perumahan yang kami miliki, kami optimistis dapat membantu masyarakat Indonesia merasakan langsung manfaat dari stimulus Pemerintah untuk sektor properti tersebut," kata Nofry.

Adapun, Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Aturan ini baru saja disahkan pada 21 November 2023 lalu.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, PPN DTP berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp 5 Miliar dengan dasar pengenaan pajak yang ditanggung pemerintah senilai maksimal Rp 2 Miliar.

Di samping itu, PPN yang ditanggung oleh pemerintah yaitu sebesar 100% untuk serah terima rumah mulai 1 November 2023 hingga Juni 2024 dan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk serah terima rumah pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. Hal ini dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut yang berbunyi:

"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11% ditanggung pemerintah. Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (3/11/2023) lalu.

Berdasarkan konsensus bloomberg pada 27/11, sebanyak 21 analis merekomendasikan BUY pada saham BBTN dengan target Price 12M pada harga Rp 1.673/ lembar saham. Dengan menggunakan penutupan harga saham BBTN pada hari Jum'at (24/11), harga saham ditutup pada Rp1.265/ lembar saham, artinya masih terdapat potensi upside sebesar 24,4% (0,6x PBV Multiple 2023).




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork