Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengungkap ada pelanggaran yang dilakukan sejumlah bank dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sampai Rp 100 juta, yakni mengenakan agunan atau jaminan. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan KemenkopUKM terhadap 1.047 debitur.
Kemudian ditemukan 894 debitur KUR Skema Mikro dan Super Mikro penerima KUR sampai Rp 100 juta. Dari data itu sebanyak 16% atau 144 debitur mengaku dikenakan agunan, padahal di dalam aturan pemerintah tidak diperlukan agunan untuk KUR sampai Rp 100 juta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Dalam aturan Permenko KUR Rp 100 juta itu tidak diperbolehkan memberikan agunan. Dalam survei ini 144 debitur yang dikenakan agunan atau sebanyak 16,1%," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius, dalam konferensi per di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Dalam materinya, berbagai macam agunan yang dikenakan mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat tanah, rumah, sawah, akta, hingga akta jual beli (AJB).
Yulius mengungkap, biasanya bank mengakali agar ada agunan dengan menaikkan dana KUR yang disalurkan. Ia mencontohkan, misalnya pelaku UMKM mengajukan KUR Rp 100 juta, namun dinaikkan pinjamannya jadi Rp 101 juta sampai Rp 110 juta agar ada agunannya.
"Jadi, dipinjamkannya Rp 101 juta sampai dengan Rp 110. Aturannya mengatakan Rp 100 juta tidak pakai agunan, nah supaya dia minta agunan dipinjamkannya Rp 101 juta. Ini kan seperti main-main gitu ya," ungkap dia.
Dia juga mengatakan terdapat dana KUR yang sengaja diendapkan oleh bank sebagai jaminan. Jadi, tidak semua dana KUR cair kepada debitur, tetapi ada yang ditahan sebagai jaminan.
"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir, ditahan beberapa bulan untuk jaminan. Jadi nggak semua diserahkan, tetapi diblokir dulu sebagai jaminan. Padahal aturannya nggak seperti itu," tuturnya.
Kemudian, Kemenkop UKM menemukan masih ada biaya-biaya tambahan lainnya seperti biaya administrasi dan asuransi kepada penerima KUR. Untuk itu, Kemenkop UKM mendorong penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan berlaku.
Agunan KUR Rp 100- 500 Juta Melebihi Batas
Selain itu, Yulius juga mengungkap dalam penyaluran KUR di atas Rp 100-500 juta terdapat pelanggaran yang dilakukan bank. Pelanggaran itu yakni menetapkan agunan di atas jumlah KUR yang diberikan.
"Katakanlah pinjamannya Rp 120 juta, agunannya tanah, lebih mahal, kemudian harga mobil yang agunan lebih mahal. Ini yang melampaui di antaranya antara pinjaman, (agunan) lebih tinggi," pungkasnya.
Simak Video "Kendala Pemerintah dalam Mempercepat Akselerasi Digital Bagi UMKM"
(ada/ara)