Mengenal Lapak Asik BPJamsostek: Cara Klaim JHT, Syarat, dan Prosedur

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Minggu, 17 Des 2023 17:15 WIB
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

Lapak Asik adalah singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Simak artikel ini untuk mengetahui apa itu Lapak Asik, mulai dari pengertian, cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT), syarat administrasi, dan prosedur khusus pencairan.

Pengertian Lapak Asik

Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik adalah layanan berbasis website yang diluncurkan BPJamsostek untuk melayani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui website Lapak Asik, kamu bisa mengetahui cara klaim JHT hingga melacak proses pengajuan JHT. Pengajuan lewat Lapak Asik hanya dapat dilakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.

Cara Klaim JHT Via Lapak Asik

Dikutip dari laman BPJamsostek, berikut ini cara klaim JHT via Lapak Asik:

  1. Kunjungi portal layanan Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri kamu, antara lain NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Isi data alasan kamu mengajukan klaim.
  4. Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  5. Kamu akan mendapat konfirmasi data pengajuan, simpan.
  6. BPJamsostek akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email kamu.
  7. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
  8. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Syarat Klaim JHT

Syarat untuk dapat mengklaim JHT adalah dalam kondisi berikut ini:

  • Mencapai usia Pensiun 56 Tahun.
  • Mencapai usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  • Mencapai batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri.
  • Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  • Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Adapun syarat yang harus disiapkan adalah:

  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • KTP Elektronik Asli.
  • Kartu Keluarga Asli.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
  • Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Paklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

Syarat dan Prosedur Khusus

Selain syarat administrasi di atas, beberapa kondisi atau alasan klaim JHT memerlukan syarat tambahan atau prosedur khusus, antara lain sebagai berikut:

Peserta Mengundurkan Diri

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan harus menyertakan Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.

Mengalami PHK

Jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), harus mencantumkan bukti, seperti:

  • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Meninggalkan Indonesia Selamanya

Jika meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, harus menyertakan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Mengalami Cacat Total

Jika cacat total, harus menyertakan surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap

Peserta Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal, keluarga wajib menyertakan:

  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu.
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI).
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI).
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat).
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu).

Mengambil Sebagian JHT 10%

Untuk peserta yang mengambil JHT sebagian 10%, ini berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Mengambil Sebagian JHT 30% untuk Membeli Rumah

Syarat tambahan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash harus menyertakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

Sedangkan jika membeli rumah secara kredit, syarat tambahannya antara lain dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
  • Pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK; dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Demikian tadi telah kita ketahui apa itu layanan Lapak Asik BPJamsostek, lengkap dengan cara klaim JHT, syarat administrasi, dan prosedur khusus pencairan.



Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"

(bai/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork