Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Catat Kinerja Baik di Triwulan III

Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Catat Kinerja Baik di Triwulan III

Anggita - detikFinance
Jumat, 29 Des 2023 07:30 WIB
LPS
LPS membayarkan klaim simpanan kepada Sri Suharti yang merupakan mantan nasabah PT BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) yang dilikuidasi LPS. LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI sebesar Rp 127 miliar (Foto: Dok LPS)
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat kinerja baik pada Triwulan III. Menurut data simpanan bulan September 2023, total nominal simpanan di bank umum mencapai Rp 8.202 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 1,4% dibanding posisi triwulan II 2023. Meskipun pada Triwulan II tahun 2023 terdapat satu bank dicabut izin usahanya, jumlah total bank pada Triwulan III menjadi 1.688 bank.

Kemudian, pertumbuhan juga terjadi pada jumlah rekening simpanan di bank umum. Hingga September 2023 tercatat jumlah rekening simpanan mencapai 535,12 juta rekening, tumbuh 2,7% dari Triwulan II 2023.

Sedangkan, simpanan BPR pada triwulan II 2023 sebesar Rp 156 triliun. Selain itu, pendapatan premi yang dibayarkan oleh bank umum dan BPR/BPRS pada tahun 2023 mencapai Rp 16.473 miliar, mengalami kenaikan 7,14 persen dibandingkan tahun 2022 (yoy).

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan salah satu tugas LPS adalah melaksanakan resolusi bank, dan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidasi. Pada triwulan III 2023, LPS melikuidasi 2 BPR.

"Pada tahun 2023 (hingga triwulan III 2023), LPS telah melikuidasi 2 BPR. Sejak tahun 2005 hingga triwulan III 2023, LPS telah menangani 121 bank gagal di mana 1 bank diputuskan untuk diselamatkan dan 120 bank yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan 1 bank umum telah dilikuidasi," kata Dimas dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/12/2023).

Dimas menyatakan pada tahun 2023, rata-rata realisasi pembayaran klaim memakan waktu 8 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR, yang menunjukkan peningkatan signifikan kecepatan pembayaran dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2023 rata-rata realisasi pembayaran klaim berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi tahap I adalah 8 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR. Rata-rata pembayaran ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu 12 hari kerja pada tahun 2021 - 2022, 14 hari kerja pada tahun 2020 dan 21 hari kerja pada tahun 2018-2019," paparnya.

LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah di bank umum sebesar 4,25% dan BPR sebesar 6,75% serta simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,25%.

Sebagai respons atas perkembangan ekonomi dan perbankan, LPS juga menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II 2023, yang juga merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir.

Terkait kesiapan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Program Penjaminan Polis (PPP), LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang besaran bagian premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Rancangan tersebut kemudian diresmikan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 pada tanggal 16 Juni 2023, yang dikenal sebagai PP Premi PRP. PP ini mengatur besaran premi yang harus dibayarkan oleh industri perbankan sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi krisis dan pelaksanaan PRP.

Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan pada bulan Juli 2023, LPS bersama dengan anggota KSSK juga telah melakukan diskusi dengan asosiasi industri perbankan, atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penempatan Dana dan Pelaksanaan Kewenangan Penyelenggaraan PRP oleh LPS kepada perwakilan Bank.

Dimas mengatakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS telah mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi, termasuk di dalamnya adalah pembidangan Anggota Dewan Komisioner yang efektif berlaku sejak tanggal 11 Juli 2023.

Kemudian terkait PPP, Dimas mengatakan LPS saat ini masih tengah melaksanakan roadmap persiapan penyelenggaraannya.

"Untuk Program Penjaminan Polis (PPP), LPS sedang melaksanakan roadmap persiapan penyelenggaran PPP tersebut," pungkas Dimas.


(ncm/ega)

Hide Ads