Jakarta -
Kementerian Koperasi dan UKM akan mengenakan sanksi kepada 12 bank yang meminta agunan atau jaminan dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima KUR yang masih dikenakan agunan ini kategori pinjaman di bawah Rp 100 juta.
Padahal pemerintah telah menetapkan bahwa KUR dengan plafon sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan. Jadi, penyalur KUR atau bank dilarang memintakan agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, sanksi tersebut berupa surat teguran dan pemotongan subsidi bunga. Saat ini, Kemenkop UKM melayangkan surat teguran kepada dua belas bank penyalur KUR yang melanggar aturan.
Kemudian, pihaknya juga telah mengagendakan pertemuan dengan pimpinan kedua belas bank tersebut pada pekan ini.
"Terkait dengan tindak lanjut hasil Monev (Monitor dan Evaluasi) KUR kami sudah menyampaikan surat teguran kepada 12 Penyalur KUR dan dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR pada minggu ini," kata Yulius kepada detikcom, Senin (15/1/2024).
Meski begitu, Yulius tidak bisa merinci bank mana saja yang melanggar. Hal ini dikarenakan dia menjaga kode etik. Namun, Yulius menjelaskan pemberian sanksi ini harus disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Bank minta agunan tambahan ke penerima KUR. Cek halaman berikutnya.
Misalnya, bagi bank penyalur KUR yang meminta agunan tambahan kepada agunan tambahan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta, subsidi bunganya tidak disubsidi oleh pemerintah. Apabila telah terlanjur menerima subsidi, maka harus dikembalikan ke kas negara.
"Sanksinya melekat pada pelanggarannya, misal debitur A KUR Rp 50 juta dan dikenakan agunan tambahan, maka akan dikenakan sanksi atas penyaluran KUR kepada debitur A tidak diberikan subsidinya atau apabila sudah dibayar harus dikembalikan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bank-bank tersebut masih tetap menjadi bank penyalur KUR. "Iya (masih jadi penyalur). Kalau penghentian jadi penyalur itu kalau NPL (Non Performing Loan)-nya sebesar 0,5% berturut-turut. Sanksinya atas rekomendasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menemukan banyak bank yang meminta agunan (jaminan) ke penerima kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny.
Hermawati sempat mendampingi salah satu pelaku UMKM binaannya yang menghadapi kendala tersebut. Dia bilang, ada beberapa yang diminta jaminan, meskipun nilainya tidak sebesar yang dipinjam.
"Ada yang pinjam Rp 100 juta, yang diminta BPKB. Ada beberapa UMKM yang waktu mengajukan hanya Rp 25 juta dimintai jaminan. Karena adanya rekomendasi dari saya, jadi bisa cair dananya. tapi kan namanya UMKM di luar asosiasi sendiri banyak sekali," kata Hermawati kepada detikcom, Jumat (12/1/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero. Dia mengatakan masih banyak perbankan belum melaksanakan aturan yang ada.
Pernah suatu waktu ada yang bercerita kepadanya. Pelaku usaha UMKM telah menyiapkan semua persyaratan untuk pencairan dana. Namun, sampai di bank justru minta jaminan.
"Ada keputusan pemerintah itu di bawah Rp 100 juta tanpa jaminan. Ya, kita (datang ke bank) nggak bawa jaminan, persyaratan lain sudah disiapin. Ujung-ujungnya, perbankan minta jaminan," kata Edy kepada detikcom.