Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS, Apa Saja?

Elmy Tasya Khairally - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2024 06:14 WIB
BPJS Kesehatan dan KIS, apa bedanya? Foto: Muhajir Arifin
Jakarta -

BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah dua hal yang berbeda, meski kerap dianggap sama. Keduanya sama-sama menawarkan jaminan pada akses kesehatan.

KIS merujuk pada kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandai kartu. Sedangkan BPJS Kesehatan secara umum adalah pelaksana asuransi kesehatan nasional.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS

Mengutip laman Kominfo dan BPJS Kesehatan, berikut penjelasan terkait BPJS Kesehatan dan KIS

BPJS Kesehatan

Badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan. Menurut UU No.40 Tahun 2004, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuan program ini adalah menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

KIS

Sesuai namanya, KIS adalah identitas kepesertaan program JKN. KIS mulai diberikan sekitar tahun 2015 menggantikan kartu sebelumnya yang menggunakan title BPJS Kesehatan.

Namun kedua kartu tersebut memberikan manfaat program JKN yang sama pada pemegangnya. Mereka sama-sama memberi akses kesehatan untuk peserta KIS PBI maupun KIS NonPBI.

  • KIS PBI

Penerima Bantuan Iuran (PBI) biasanya terdiri dari peserta fakir miskin, yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Peserta PBI diverifikasi lebih dulu untuk menegaskan kondisinya.

Iuran para peserta KIS PBI dibayar pemerintah, sehingga mereka tetap memperoleh akses kesehatan. Untuk layanan rawat inap, peserta KIS PBI memperoleh layanan kelas 3.

  • KIS NonPBI

Para peserta KIS NonPBI harus membayar iuran sesuai layanan rawat inap yang diperoleh. Besarnya iuran adalah:

Iuran kelas 3

Besar iuran yang harus dibayar adalah Rp 42 ribu per bulan. Namun per 1 Januari 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 35 ribu sehingga yang harus dibayar adalah Rp 7 ribu.

Iuran kelas 2

Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 harus membayar iuran Rp 100 ribu per bulan.

Iuran kelas 1

Para peserta di kelas ini dikenakan iuran paling besar yaitu Rp 150 ribu. Pembayaran dilakukan paling lambat dilakukan tanggap 10 setiap bulan.

Peserta KIS bisa mengakses layanan kesehatan di tingkat pertama hingga lanjut. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) meliputi rumah sakit tipe A, B, C yang sepakat dengan skema kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan FKTL bisa diakses melalui sistem rujukan berjenjang dari FKTP.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS tidak selayaknya membuat bingung peserta. Keduanya sama-sama membantu melaksanakan program JKN, yang menyediakan akses kesehatan pada masyarakat.

Simak juga Video 'Temui Penderes Kelapa, Ganjar: Mereka Tak Pernah Dapat BPJS':






(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork