Bakal Ada Program Pensiun Baru buat Lengkapi BPJS Ketenagakerjaan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 21 Feb 2024 17:21 WIB
Ilustrasi dana pensiun - Foto: Getty Images/iStockphoto/pinkomelet
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan program pensiun wajib baru bagi pekerja. Selaras dengan hal ini, tengah disiapkan 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di tahun 2024.

Kepala Eksektutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tepatnya dalam pasal 189 ayat 4.

"Dalam UU P2SK ada 4 RPP yang harus disiapkan terkait PPDP. PP mengenai asuransi wajib, PP mengenai penjaminan polis, PP harmonisasi penjaminan pensiun, dan PP pengelolaan liability aset pensiun khususnya cut loss," kata Ogi, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024, Selasa (20/2/2024).

Ogi menjelaskan, saat ini program pensiun yang wajib yang dilaksanakan ialah BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, ASABRI untuk Polri/TNI, Taspen untuk ASN. Selain itu, ada juga program pensiun sukarela yang dilaksanakan DPKK dan DPLK.

Ia juga menambahkan, penyusunan RPP ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai target besaran pensiun yang diterima masyarakat berdasarkan ketetapan International Labour Organization (ILO), di mana manfaat pensiun harus diterima masyarakat 40% dari penghasilan terakhir pekerja. Sementara Indonesia sendiri masih di angka 20-22%.

"Oleh karena itu, ditingkatkan dan dalam amanah pasal 189 itu ada program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Sekarang sedang disusun RPP-nya itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dana pensiun tambahan," jelasnya.

Ogi juga menambahkan, pelaksanaan dari RPP ini akan dilakukan secara kompetitif. Bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun sejauh ini, kecenderungannya akan menggunakan DPPK.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Adapun saat ini cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

"Nanti ditingkatkan sampai 15%. Itu kira-kira manfaat pensiun s.d 40% dari penghasilan terakhir," ujar Ogi.

"4 PP itu harus keluar dalam waktu setahun. Nanti di 12 Januari 2025 itu akan keluar PP-nya dan kemudian OJK akan ditindaklanjuti ketentuan turunannya yang diperlukan untuk implementasinya," ujar dia.




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork