Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Amalia Putri - detikFinance
Sabtu, 24 Feb 2024 11:30 WIB
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.

Terdapat beberapa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut merupakan cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

1. Usia pensiun 56 tahun.

2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

5. Mengundurkan diri.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

8. Cacat total tetap.

9. Meninggal dunia.

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.

11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%Dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua cara yang dapat dipilih yaitu klaim di kantor cabang dan klaim secara online.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan JHT.

2. Ambil nomor antrian.

3. Nomor antrian akan dipanggil untuk kegiatan wawancara.

4. Setelah verifikasi wawancara berhasil, ambil tanda terima.

5. Proses selesai dan jangan lupa berikan penilaian lewat e-survey.

6. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

1. Kunjungi Portal Layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan kesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6MB.

4. Klik 'Simpan' saat mendapat konfirmasi data pengajuan.

5. Selanjutnya, akan ada email berisi jadwal wawancara online.

6. Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening.

Klaim Prioritas BPJS Ketenagakerjaan

Selain dua pilihan di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pilihan klaim prioritas secara langsung di kantor cabang, dengan persyaratan sebagai berikut.

1. Peserta sedang hamil.

2. Manula.

3. Kurang sehat atau sedang sakit.Beberapa hal berikut perlu diperhatikan apabila ingin menggunakan klaim prioritas.

1. Pastikan datang ke kantor cabang sesuai dengan jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin-Jumat di pukul 08.00 - 15.30.

2. Membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.

3. Memberitahu petugas perihal kondisi, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

4. Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan verifikasi berkas dan wawancara oleh petugas.

5. Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening.Pengecekan status klaim dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Masukkan nomor KPJ dan pilih 'Informasi Status Klaim' untuk melihat status klaim yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork