Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SKCK

Amalia Putri - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2024 15:27 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SKCK/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Berdasarkan unggahan BPJS Kesehatan di akun resmi instagramnya, mulai tanggal 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah. SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, seperti mendaftar lewat aplikasi JKN Mobile atau menghubungi WhatsApp Pandawa. Berikut merupakan cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile

1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Appstore ataupun Playstore.
2. Di halaman utama, pilih "Daftar".
3. Masukkan NIK, nama, dan tanggal lahir. Lalu pilih "Verifikasi Data".
4. Masukkan nomor handphone dan lakukan verifikasi.
5. Baca dan pahami syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu pilih "Saya Setuju".
6. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, lalu pilih "Verifikasi".
7. Isi email dan buat password. Kemudian pilih "Registrasi".
8. Akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran akun Mobile JKN berhasil.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui WhatsAPP Pandawa

1. Menghubungi WhatsApp Pandawa pada nomor 08118165165.
2. Sistem akan mengirim pesan otomatis yang berisikan link layanan. Pilih "Pendaftaran Baru".
3. Memilih sub kategori yang sesuai (PNS, TNI, POLRI/WNA/PBPU Mandiri) dan masukkan data yang dibutuhkan.
4. Calon peserta akan dihubungi oleh pihak BPJS untuk melakukan konfirmasi.
5. Jika proses berhasil, maka pihak BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account untuk membayar premi BPJS Kesehatan.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yaitu sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. kartu Keluarga (KK)
3. Kartu NPWP

Bagi anggota ASN/TNI/POLRI terdapat beberapa dokumen tambahan seperti berikut.

1. SK Kepangkatan
2. Daftar gaji
3. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (untuk anak berusia 21 s.d. 25 tahun).
4. Penetapan pengadilan negeri (untuk anak angkat dan belum tercantum di kartu keluarga).

Setelah menjadi peserta dari BPJS Kesehatan, akan ada iuran yang perlu dibayarkan setiap tanggal 10 per bulannya. Sementara itu, untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan

Peserta Mandiri

• Kelas I : Rp 150.000 per orang setiap bulan
• Kelas II : Rp 100.000 per orang setiap bulan
• Kelas III : Rp 42.000 per orang setiap bulan (per tanggal 1 Januari 2021, kelas III hanya membayar Rp 35.000 dan sisanya dibayar oleh pemerintah).

Pekerja Penerima Upah (PPU)

• Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.
• Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% dibayar oleh instansi kerja.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan

• Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Denda terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.
3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh instansi kerja.

Itulah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online beserta dengan iurannya setiap golongannya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork