Apakah Uang BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Apakah Uang BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Amalia Putri - detikFinance
Kamis, 07 Mar 2024 15:22 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Apakah Uang BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan berupa jaminan sosial dan ekonomi untuk semua peserta yang terdaftar. Salah satunya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10% atau 30% dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut merupakan persyaratan dan prosedur klaim uang BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Klaim JHT Sebesar 10% BPJS Ketenagakerjaan

JHT sebesar 10% dapat dicairkan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya. Adapun, beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Syarat Klaim JHT Sebesar 30% BPJS Ketenagakerjaan

JHT sebesar 30% dapat dicairkan untuk kebutuhan yang peruntukannya untuk melunasi biaya rumah, baik secara cash maupun kredit. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Klaim JHT sebesar 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
• NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Klaim JHT sebesar 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
• NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
• Dokumen perbankan berdasarkan peruntukannya seperti pembayaran uang muka pinjaman rumah, pembayaran cicilan atau angsuran rumah, dan pelunasan sisa pinjaman rumah.

Prosedur Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan

Klaim Uang JHT secara Online

1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
4. Pilih "Simpan" setelah mendapat konfirmasi data pengajuan.
5. Lihat jadwal wawancara yang dikirimkan secara online ke email.
6. Petugas akan verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Klaim Uang JHT di Kantor Cabang

1. Membawa semua dokumen persyaratan.
2. Mengisi formulir pengajuan JHT.
3. Mengambil antrian untuk sesi wawancara.
4. Setelah verifikasi melalui wawancara berhasil, ambil tanda terima.
5. Tunggu uang JHT dikirim ke rekening yang telah dilampirkan.

Untuk klaim JHT sebesar 30% yang digunakan untuk keperluan rumah, terdapat prosedur tambahan yang perlu dilakukan sebelum mengajukan klaim secara online atau datang langsung ke kantor cabang.

1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan berhak mengambil JHT sebesar 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebesar 10% (JHT sebagian).

2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.

3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit. Pihak Bank akan menganalisa kelayakan kredit.

4. Apabila telah layak kredit, peserta mengajukan klaim 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Demikian merupakan persyaratan dan prosedur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

(fdl/fdl)

Hide Ads