Bank Wajib Perkuat Perlindungan Data Pribadi Nasabah

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 13 Mar 2024 11:36 WIB
Ilustrasi - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Masyarakat masih minim kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya data pribadi. Hal ini menjadi salah satu permasalahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri menilai data pribadi merupakan informasi yang berkaitan dengan identitas, karakteristik, atau aktivitas seseorang yang dapat digunakan untuk mengenali, menghubungi, atau mempengaruhi orang tersebut. Data pribadi menjadi bagian hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi semua pihak.

"Namun, banyak masyarakat yang tidak sadar akan hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sehingga mudah menjadi korban penyalahgunaan atau kebocoran data pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Deni melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

Untuk itu, Deni menilai sosialisasi dan edukasi tentang UU Data Pribadi serta dampaknya bagi masyarakat perlu digencarkan. Kemudian, dapat memberikan fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengelola dan mengontrol data pribadi mereka.

"Berdayakan masyarakat untuk melaporkan dan menuntut pelanggaran data pribadi yang merugikan mereka. Lalu ciptakan budaya yang menghargai dan menjaga privasi data pribadi," jelasnya.

Deni menjelaskan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan individu dalam pengelolaan data pribadi masyarakat, oleh pihak-pihak lain, termasuk oleh lembaga perbankan. UU PDP memiliki dampak yang signifikan bagi perbankan, baik dari sisi manfaat maupun tantangan.

"Dari sisi manfaat, UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan, karena mereka merasa data pribadi mereka dijamin kerahasiaan dan keamanannya," imbuhnya.

Di sisi lain, aturan ini juga mendorong perbankan untuk lebih berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah. Perbankan harus memastikan data pribadi nasabah hanya dikumpulkan, diproses, dan disimpan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dan disetujui oleh nasabah.

Deni pun memberikan beberapa hal yang dapat dilakukan perbankan terkait aturan ini. Pertama, melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur internal terkait dengan pengelolaan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP.

Kemudian, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan dan mitra kerja tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan dampak pelanggaran UU PDP bagi bank umum, seperti risiko hukum, reputasi, dan kepercayaan nasabah.

Karyawan dan mitra kerja harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengelola data pribadi serta tata cara pelaporan dan penanganan jika terjadi insiden terkait dengan data pribadi.

Ketiga, lanjut Deni, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP).

Dalam hal implementasi dan pengawasan UU PDP di sektor perbankan. Bank umum harus mengikuti pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait serta melaporkan kinerja dan perkembangan mereka dalam menerapkan UU PDP.

"Contoh kasus, Bank DEF mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) kepada LPDP sesuai dengan ketentuan UU PDP. Bank DEF juga menyampaikan laporan berkala kepada OJK tentang kepatuhan mereka terhadap UU PDP dalam menjalankan usaha perbankannya," paparnya.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork