Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Libur Lebaran 2024

Amalia Putri - detikFinance
Kamis, 04 Apr 2024 13:55 WIB
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya. Program JHT ini bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja. Menjelang lebaran, tidak jarang pekerja yang sudah berstatus non aktif dari pekerjaannya ingin mencairkan dana JHT yang dimilikinya.

Untuk mengklaim dana JHT secara online, peserta bisa mengklaim dana JHT melalui dua platform yaitu aplikasi JMO dan website Lapak Asik yang dapat diakses melalui browser smartphone maupun PC.

Untuk peserta dengan saldo JHT dengan jumlah maksimal Rp 10 juta, bisa melakukan klaim lewat aplikasi JMO dengan mengikuti langkah-langkah yang di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online. Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO

1. Untuk aplikasi JMO melalui google playstore maupun appstore.
2. Buka aplikasi JMO dan pilih "Jaminan Hari Tua".
3. Pilih "Klaim JHT".
4. Pastikan memenuhi syarat pengajuan JHT, lalu klik "Selanjutnya".
5. Pilih sebab klaim dan klik "Selanjutnya".
6. Lakukan pengecekan data kepesertaan, lalu klik "Sudah".
7. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar.
8. Lengkapi data dan klik "Selanjutnya".
9. Akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik "Selanjutnya".
10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data, lalu klik "Konfirmasi".
11. Pengajuan berhasil. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".

Sementara itu untuk klaim saldo JHT di atas Rp 10 juta, peserta dapat mengakses website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/dan mengisi data diri seperti KTP, kartu peserta, nomor handphone, alamat domisili, alamat e-mail aktif, nomor rekening, dan nama ibu kandung. Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Website Lapak Asik

1. Buka website lapak asik melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pastikan memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan JHT, lalu pilih "Saya Setuju" dan klik "Berikutnya".
3. Lengkapi data pekerja, lalu pilih "Berikutnya".
4. Pilih sebab klaim dan lengkapi dokumen pendukung.
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui e-mail.
6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
7. Untuk mengecek status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat diakses melalui website dengan memasukkan nomor peserta (KPJ) dan pilih "Status Klaim".

Simak juga Video 'Jangan Khawatir! Kehidupan Hari Tua Terjamin bersama Program JHT':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork