Jika membutuhkan kacamata, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan. Jadi kamu bisa mendapatkan kacamata dengan potongan harga atau bahkan gratis.
Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Namun, mungkin masih ada peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui cara membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan. Untuk itu, simak dulu cara beli dan harga maksimal yang dibiayai BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Beli Kacamata Pakai BPJS
Berikut ini prosedur atau cara beli kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan:
1. Datang ke Faskes Tingkat Pertama
Seperti ketika kamu sakit, peserta BPJS Kesehatan yang ingin membeli kacamata juga harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat kamu terdaftar. FKTP bisa di puskesmas, klinik, atau dokter pribadi.
Sampaikan kepada petugas keinginan kamu membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan. Kemudian kamu akan dirujuk ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Cek Kondisi Mata ke Dokter Spesialis
Setelah mendapatkan rujukan dari FKTP, datanglah ke dokter spesialis mata sesuai tempat yang dirujuk.
Dokter akan memeriksa mata kamu dengan alat untuk mengetahui apa saja gangguan mata yang kamu alami. Dokter akan memberikan resep untuk membeli kacamata di toko optik.
3. Legalisir Resep Dokter
Sebelum ke toko optik, bawalah resep dokter spesialis itu ke loket BPJS Kesehatan terdekat untuk atau dilegalisir. Tanpa legalisir ini, kamu tidak akan dilayani oleh toko optik tersebut.
4. Siapkan Dokumen
Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta kartu aslinya, dan tentunya resep dokter spesialis mata yang sudah dilegalisir.
5. Datang ke Toko Optik
Terakhir, datanglah ke toko optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kamu bisa memilih frame kacamata dan jenis lensa apa pun. Namun BPJS Kesehatan telah memiliki batasan biaya yang akan ditanggung.
Jika harga kacamata lebih murah dari pagu, maka kamu bisa membawa kacamata tersebut secara gratis. Tapi jika harga kacamata lebih mahal dari pagu, maka kamu harus membayar kekurangannya.
Harga Kacamata yang Dibiayai BPJS
Sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, besaran biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi sesuai kelasnya. Berikut rinciannya:
- PBI/kelas 3 mendapatkan hak Rp 165.000
- Kelas 2 mendapatkan hak Rp 220.000
- Kelas 1 mendapatkan hak Rp 330.000
Nilai tersebut sudah mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas. Sebelumnya, peserta kelas 3 atau penerima bantuan iuran (PBI) menerima hak Rp 150.000, peserta kelas 2 mendapatkan hak Rp 200.000, dan kelas 1 menerima hak Rp 300.000.
Selain aturan biaya, ada juga aturan mengenai batasan waktu klaim kacamata ini. Tiap peserta BPJS Kesehatan di masing-masing kelas hanya dapat menggunakan fasilitas ini setiap dua tahun sekali.
Nah, itulah tadi cara beli dan harga maksimal yang dibiayai BPJS Kesehatan. Jadi, kamu bisa membeli kacamata gratis atau dengan potongan harga setiap dua tahun sekali.
(bai/inf)