Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan yang diberikan BPJS ini merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Adapun, pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulan.
Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulans darat maupun ambulans air.
Tidak semua pelayanan ambulans dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan ambulans tidak dijamin jika:
• Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, atau lokasi lain).
• Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan.
• Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan).
• Mengantar jenazah.
• Pasien rujuk balik rawat jalan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan layanan ambulans pakai BPJS Kesehatan?
Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Pakai BPJS Kesehatan
Dikutip dari Panduan Layanan BPJS Kesehatan, Kamis (2/5/2024), berikut merupakan prosedur pelayanan ambulans BPJS Kesehatan.
1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas lain sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulan.
2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.
(fdl/fdl)