Sempat ramai kasus para nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN aksi melakukan demo karena dana deposito mereka hilang. Atas kejadian ini, BTN telah buka suara dan mengungkap kronologi dari klaim para nasabah itu.
Kuasa Hukum BTN, Roni menyebut para nasabah itu merupakan korban dari kasus penipuan yang dilakukan dua oknum pada 2023 lalu. Diketahui oknum yang melakukan penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari 2023.
Jadi mulanya kasus tersebut dilaporkan oleh BTN sendiri kepada Polda Metro Jaya. Kemudian kasus berlanjut ke pengadilan dan telah ditetapkan keputusannya bahwa kedua oknum berinisial ASW dan SCP dijadikan tersangka.
"Sudah juga mendapat putusan, yaitu putusannya adalah menghukum kedua orang tadi yang notabenenya adalah suami istri, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Adapun modus yang dilakukan dua oknum itu dalam penipu yakni memasarkan sebuah investasi atau deposito dengan iming-iming bunga 10%. Keduanya pun mengumpulkan sejumlah orang untuk ikut investasi tersebut.
Setelah berhasil merayu korban, kemudian dibuatkan rekening. Namun, BTN mengungkap pembuatan rekeningnya tidak sesuai prosedur. Rekening yang dibuat untuk masing-masing korban diurus oleh satu orang yakni salah satu dari tersangka.
"Hanya saja pembukaan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur. Di mana ketentuan yang berlaku pada umumnya si investor itu harus datang di hadapan pegawai bank BTN. Lalu menandatangani buku rekening. Lalu menerima buku rekening dan ATM," jelasnya.
Baca juga: 3 Jawaban BTN soal Heboh Duit Nasabah Lenyap |
Namun setelah rekening berhasil dibuatkan, dokumen itu tidak disampaikan oleh nasabah yang dikumpulkan itu. Oknum sengaja memegang semua rekening dan dimanfaatkan untuk ditransfer ke rekening pribadinya.
"Setelah buku rekening ini diterbitkan, buku rekening ini tidak diserahkan kepada investor atau nasabah. Tapi dia manfaatkan sendiri. Dia buka rekening, dia pegang ATM. Lalu semua dana ini ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," ungkapnya.
Meski oknum penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka, kini BTN kembali dilaporkan. Laporan tersebut terkait kasus yang sama dan kini dalam tahap pemeriksaan.
"Nah lalu terkait sekarang di bank BTN dilaporkan kembali. Ini pemahaman hukumnya sebenarnya ini adalah sama dengan laporan yang terdahulu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengatakan saat ini proses hukum sedang berjalan. Dalam proses inilah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan BTN terkait keluhan nasabahnya tersebut.
"Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani. Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank," terangnya.
Meski begitu, BTN menegaskan pihaknya tidak memiliki program investasi atau deposito dengan bunga 10% per bulan. Bunga deposito di BTN sendiri yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,5% sampai 5% per tahunnya.
"Tidak ada produk tabungan ataupun produk simpanan yang bunganya 10% per bulan," tegasnya.
(eds/eds)