Pencabutan Izin Usaha Kresna Life dan Pengawasan Asuransi

Kolom

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life dan Pengawasan Asuransi

Kapler A. Marpaung - detikFinance
Senin, 13 Mei 2024 08:15 WIB
ilustrasi asuransi
Foto: Getty Images/Wipada Wipawin

Cabut Izin Usaha Untuk Melindungi Konsumen

Pencabutan izin usaha, mempailitkan atau likuidasi perusahaan asuransi bagi OJK adalah bukan pilihan utama. Kepentingan masyarakat dan nasabah adalah sama dengan kepentingan OJK yaitu bagaimana agar semua perusahaan perasuransian sehat dan kuat serta dapat melaksanakan kewajibannya kepada nasabah atau pemegang polis. Namun, mengingat kondisi keuangan beberapa perusahaan asuransi tidak bisa disehatkan, maka untuk melindungi konsumen OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi.

Peraturan perundangan di bidang perasuransian telah mengatur tentang Kesehatan keuangan usaha perasuransian. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 71/POJK.02 Tahun 2016, telah mengatur tentang Kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi salah satunya mengenai batas minimum tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital yaitu 120%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan asuransi dan reasuransi yang RBC nya di bawah batas tingkat minimum, maka akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis yang bisanya bisa sampai tiga kali. Setelah OJK memberikan sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, juga tidak ada perbaikan maka OJK akan menerbitkan sanksi yang lebih berat yaitu Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Perusahaan yang mendapat sanksi PKU tidak diizinkan menjual produk kepada masyarakat. Selama periode PKU, perusahaan hanya diminta untuk membayar kewajibannya kepada nasabah dan melakukan penyehatan keuangan perusahaan melalui Rencana Penyehatan Keuangan. Rencana Penyehatan Keuangan disusun oleh perusahaan dan harus mendapat persetujuan oleh OJK.

ADVERTISEMENT

Apabila OJK menilai perusahaan sudah tidak mungkin mampu menyehatkan kondisi keuangannya karena Rencana Penyehatan Keuangan tidak berjalan, maka untuk menjaga kepentingan konsumen agar tidak terlalu banyak mengalami kerugian karena asset perusahaan semakin anjlok, jalan terakhir walau bukan pilihan adalah mencabut izin usaha.

Lanjut ke halaman berikutnya


Hide Ads