Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, tidak akan ada peleburan atau penghapusan sistem kelas seperti yang sebelumnya menjadi isu di masyarakat. Yang ada adalah standardisasi fasilitas layanan yang saat ini belum diatur.
"Di situ nggak bilang dihapus," kata Ali di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyangkut besaran iuran, Ali mengatakan, masih dibahas. Rinciannya akan dirilis seiring penyelesaian proses evaluasi yang tengah dilakukan. Hasil evaluasi tersebutlah yang akan menjadi basis penetapan iuran.
"Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu baru ditentukan seperti tarikan satu nafas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya berapa, iurannya berapa," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya telah menjalankan proses perhitungan iuran. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan sejumlah skenario terkait perhitungan angka tersebut.
"Sudah (diperhitungkan). Tapi kan ini semua nanti tergantung hasil evaluasi itu," tutur ia.
Ali juga belum bisa memastikan apakah iuran tersebut akan naik atau tetap. Adapun besaran iuran tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) sebagai salah satu syarat teknisnya.
"Ditunggu evaluasinya. Evaluasi itu nanti semacam satu tarikan napas kira-kira paket manfaatnya seperti apa. Sekarang kan sudah ada dan sudah diatur dalam Perpres 59, lalu tarifnya berapa, iurannya berapa," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan, masa transisi implementasi KRIS masih berlangsung sampai 30 Juni 2025, selambatnya diterapkan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.
Meski belum dijelaskan secara rinci, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut ada kemungkinan iuran yang dulunya termasuk kategori peserta kelas 1 BPJS, tidak akan mengalami perubahan.
"Sepemahaman saya kelas 1 iurannya tetap, ini yang akan berpengaruh yang kelas 2 dan kelas 3," beber Budi kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024) dikutip dari detikHealth.
Saat ditanya apakah tarifnya diubah meningkat atau menurun, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut. "Iya (kemungkinan nominal naik atau turun)," ujarnya.
Di sisi lain, Budi menyebut wacana perubahan iuran masih terus dibahas bersama pihak kementerian dan lembaga terkait. Termasuk kemungkinan perubahan iuran menjadi satu tarif atau tunggal setelah KRIS berlaku.
(shc/ara)