Gaji Dipotong 3% buat Iuran Tapera, PUPR: Kredit Rumah Tak Perlu Bayar DP!

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2024 14:04 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah/Foto: Samuel Gading/detik.com
Jakarta -

Masyarakat lagi heboh soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena gaji pekerja harus dipotong 3% untuk membayar iuran Tapera. Namun, menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), program tersebut banyak manfaatnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah mengatakan, program Tapera ini dulu pesertanya dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil(Bapertarum) yang dulunya para Pegawai Negeri Sipil. Walau tabungannya kecil namun tabungan tersebut sangat bermanfaat ketika nanti mereka pensiun.

"Nabungnya kecil-kecil, tapi dana tersebut bisa membantu mereka yang mau melakukan renovasi rumah. Bisa membantu masyarakat yang ingin membayar uang muka dulu di Bapertarum," kata Zainal ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (31/5/2024).

Menurut Zainal, karena melihat banyaknya manfaat dari program yang ada di Bapertarum tersebut, sistemnya kemudian disempurnakan dan bisa diterapkan juga di Tapera.

"Jadi yang dulu dilakukan di FLPP, diberikan juga nanti oleh Tapera dan plus yang lain-lain, seperti tidak perlu lagi peserta membayar uang muka (down payment) rumah karena sudah memiliki tabungan di Tapera," ungkap Zainal.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak kewajiban iuran Tapera, di mana pemberi kerja ikut membayar 0,5% dari gaji yang diberikan ke pekerjanya, sisanya 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja. Menurut pengusaha, program Tapera tersebut sudah ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.




(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork