Bisakah Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan?

Amalia Putri - detikFinance
Sabtu, 01 Jun 2024 19:45 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta -

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan BPJS kesehatan akan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya telah dibayarkan oleh pemerintah.

Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya dan anggotanya menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat bisa mengakses layanan kesehatan dari BPJS. Adapun, layanan yang bisa digunakan antara lain pemeriksaan, rawat inap, sampai operasi.

Namun, bisakah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan?

Berdasarkan catatan detikcom, peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS kesehatan. Jaminan kesehatan ini bisa dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing.

BPJS Kesehatan juga bisa dinonaktifkan sementara bila peserta yang tinggal di luar negeri sedang menempuh pendidikan atau sedang bekerja.

Untuk menonaktifkan BPJS kesehatan, peserta bisa mendatangi kantor BPJS kesehatan terdekat sesuai dengan domisili. Selain itu, BPJS Kesehatan juga bisa dinonaktifkan secara online.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan terlebih dulu.

• Kartu BPJS Kesehatan.
• Kartu Keluarga (KK).
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Bukti bayar iuran tiap bulannya.
• Surat kematian terbitan instansi yang berwenang untuk peserta yang meninggal dunia.
• Untuk peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor dan salah satu dokumen berikut: visa, izin tinggal di luar negeri, surat tugas belajar, surat tugas bekerja, atau surat pemberitahuan dari sponsor.
• Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (untuk peserta yang berhenti bekerja di suatu perusahaan).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui E-Dabu

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan melalui aplikasi E-Dabu. Penonaktifan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu diperuntukkan bagi pesertanya yang terdaftar melalui perusahaan tempat bekerja tapi sudah berhenti kerja di tempat tersebut. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu:

• Unduh dan instal aplikasi E-Dabu lewat App Store atau Google Play Store.
• Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar jika belum memiliki akun.
• Jika sudah punya bisa langsung Log In dengan username dan password yang terdaftar.
• Pilih Mutasi Peserta, lalu klik Data Peserta.
• Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatannya.
• Lalu, klik Nonaktifkan Peserta.
• Permintaan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan sudah selesai.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Layanan PANDAWA

Penonaktifan BPJS Kesehatan dapat pula dilakukan lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165. Layanan PANDAWA beroperasi di setiap hari kerja (Senin-Jumat), mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Ikuti langkah berikut untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan via PANDAWA:

• Tulis pesan dengan format: (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan)
Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165.
• Klik link formulir online yang dikirim PANDAWA, kemudian isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
• Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen: foto swafoto pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
• Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik SELESAI.
• BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan sesuaikan data yang tertera.
• Penonaktifan BPJS Kesehatan akan diproses, dan akan diberitahu jika berhasil atau tidak.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Peserta juga dapat melakukannya secara offline dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan:

• Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
• Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.
• Ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran dipanggil.
• Jelaskan maksud kedatangan kepada petugas.
• Lalu serahkan berkas dokumen yang diminta.
• Petugas akan memeriksa dokumen dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan akan diproses.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork