BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, peserta perlu membayar iuran setiap bulannya.
Selain mendaftarkan dirinya, peserta BPJS Kesehatan juga harus mendaftarkan keluarganya agar mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Peserta Perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," tulis pasal 2 dalam peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menambahkan anggota keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta juga bisa mengurangi anggota keluarga yang terdaftar pada BPJS Kesehatan. Bagaimana cara menambah dan mengurangi jumlah anggota keluarga yang akan didaftarkan BPJS Kesehatan?
Cara Menambah Anggota Keluarga yang Akan Didaftarkan BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Selasa (29/5/2024), penambahan anggota keluarga hanya berlaku pada segmen PBPU/BP Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan PPU. Syarat utama pendaftaran peserta pada Mobile JKN adalah calon peserta yang akan ditambahkan harus sudah memiliki NIK/e-KTP.
1. Unduh aplikasi Mobile JKN lewat Google Play Store atau App Store.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi NIK, KK, dan nomor rekening.
3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
4. Klik "Masuk".
5. Login menggunakan NIK, password, dan captcha.
6. Jika telah berhasil, klik "Penambahan Peserta".
7. Baca dan pahami syarat dan ketentuan, lalu klik "Saya Setuju" dan "Selanjutnya".
8. Masukkan nomor KK dan kode captcha, lalu klik "Proses".
9. data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Dukcapil.
10. Masukkan data diri secara lengkap, lalu klik :"Selanjutnya".
11. Pilih FKTP dan kelas yang diinginkan.
12. Masukkan e-mail untuk kode verifikasi, lalu klik "Simpan".
13. Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi.
14. Calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran.
15. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Cara Mengurangi Anggota Keluarga yang Terdaftar BPJS Kesehatan
Peserta bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang bersangkutan untuk mengurangi anggota keluarga yang terdaftar. Adapun, beberapa ketentuan yang membuat BPJS Kesehatan ini bisa dinonaktifkan adalah sebagai berikut.
1. Peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Alasan berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhir masa kerja, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.
2. Peserta BPJS Kesehatan telah meninggal dunia.
3. Peserta tinggal di luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan diberhentikan sementara selama enam bulan berturut-turut.
Peserta bisa menghubungi kontak PANDAWA, yang merupakan nomor Panduan Administrasi melalui WhatsApp untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Layanan ini gratis dan tidak memotong pulsa.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Layanan PANDAWA sendiri buka di hari dan jam kerja, tepatnya hari Senin-Jumat antara pukul 08.00-15.00. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan PANDAWA:
1. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0811-8165-165 dengan format pesan berisi: Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan.
2. Klik link formulir online yang dikirim sistem PANDAWA BPJS Kesehatan. Lalu isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
3. Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'.
4. BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
5. Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidaknya.
Lihat juga Video: Ikang Fawzi Antre Berjam-Jam, Dirut BPJS Minta Maaf