BPJS Kesehatan merupakan badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk seluruh peserta yang telah mendaftar dan telah membayar iuran. Adapun, dalam program BPJS Kesehatan terdapat tingkatan kelas yang meliputi kelas 1, 2, dan 3 sebelum nantinya diberlakukan standarisasi fasilitas layanan KRIS atau kelas rawat inap standar.
Penetapan layanan KRIS sendiri akan diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun, untuk saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 adalah Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan. Perbedaan fasilitas kelas-kelas tersebut tidak terlalu signifikan, tetapi untuk rawat inap peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah peserta bisa melakukan perubahan kelas?
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, perubahan kelas BPJS Kesehatan baru dapat dilakukan apabila peserta sudah terdaftar di BPJS Kesehatan minimal satu tahun serta harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Perubahan kelas rawat baru akan berlaku di bulan selanjutnya.
Untuk melakukan perubahan kelas, peserta diminta untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, meliputi:
Dokumen Persyaratan Pindah Kelas BPJS Kesehatan
1. Kartu BPJS Kesehatan
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Form perubahan data (dari kantor BPJS Kesehatan) yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Setelah memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, maka peserta dapat melakukan perubahan kelas dengan melakukan langkah-langkah berikut.
Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi JKN
Peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN di smartphone dan klik menu ubah data peserta. Lalu dapat memasukkan data perubahan yang diinginkan.
2. Melalui Layanan BPJS Kesehatan Care Center
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center melalui nomor 165. Kemudian, bisa menyampaikan kepada petugas untuk mengubah data peserta.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
4. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Peserta juga dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan pada hari dan jam yang telah ditentukan. Nantinya, petugas akan meminta peserta untuk mengisi formulir dan menunggu antrian.
Demikian merupakan syarat dan cara pindah kelas bagi peserta BPJS Kesehatan.
(fdl/fdl)