Ramai Uang Palsu Dijual di Medsos, Pelaku Bisa Dipenjara & Denda Rp 50 M

Ramai Uang Palsu Dijual di Medsos, Pelaku Bisa Dipenjara & Denda Rp 50 M

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2024 07:30 WIB
Sebanyak 20 tersangka pelaku penyebar uang palsu diamankan Mabes Polri. Para pelaku terdiri dari 3 jaringan yang beroperasi di 3 daerah berbeda.
Ilustrasi Uang Palsu/Foto: Grandyos Zafna

Cara Bedakan Uang Palsu dengan Uang Asli

Marlison bilang masyarakat tetap bisa membedakan uang palsu dengan yang asli dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang. Apabila dilihat, warna uang asli terlihat lebih jelas dan terang.

Selain itu, ada tinta berubah warna berbentuk perisai pada tahun edaran 2016 dan bunga pada tahun edaran 2022. Ciri tersebut dapat dilihat untuk uang pecahan dengan nilai Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.

"Apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, terdapat multi color latent image (MCLI) yang akan memperlihatkan angka sesuai nominal dengan berbagai macam warna," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada beberapa bagian pada mata uang rupiah yang asli apabila diraba akan terasa kasar, seperti pada bagian Gambar Utama, Angka Nominal, Gambar Penari, dan Kode Tuna Netra. Jika diterawang, Marlison bilang ada unsur pengaman watermark dan electrotype. Kedua hal tersebut dapat menampilkan gambar pahlawan dan ornamen tertentu pada mata uang asli berbentuk tiga dimensi.

"Unsur pengaman Rectoverso berbentuk potongan logo BI tidak sempurna. Namun, ketika diterawang akan membentuk logo BI secara sempurna dan utuh," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat mata uang rupiah. Caranya dengan jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distapler.


(ara/ara)

Hide Ads