Ada Modus Jual Beli Rekening Judi Online, Begini Kata Bank

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 01 Jul 2024 13:38 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/Charnchai
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya praktik jual beli rekening untuk aktivitas judi online. Sejumlah perbankan pun merespons terkait hal tersebut.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan pihaknya turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. Dia menyebut pihaknya telah melakukan proses pemberantasan ini sejak Juli 2023.

"Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," kata Agus kepada detikcom, Senin (1/7/2024).

Dia berharap dengan upaya yang dilakukannya dapat memberikan kontribusi terhadap pemberantasan judi online. Selain itu, pihaknya terus berkomitmen untuk mengedukasi dan memberikan literasi keuangan kepada masyarakat.

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan," imbuhnya.

Senada, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan pihaknya tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apapun. Adapun upaya yang telah dilakukannya, yakni melakukan pemblokiran rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online.

"Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. BCA akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. BCA akan melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait dalam pemberantasan judi online.

"Kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan ada praktik jual-beli rekening untuk penggunaan judi online. Ia mengatakan oknum pelaku judi online ini datang ke kampung-kampung menyasar warga untuk membuka rekening dan diberi imbalan uang tunai Rp 100 ribu.

Hal tersebut disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). Ivan mengatakan ada rekening yang dibuat sendiri oleh pengepul menyasar warga.

"Kasus judol ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan," kata Ivan dalam rapat, dikutip dari detikNews.




(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork