Nasabah Kresna Life Datangi Kantor OJK, Minta Hal Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 01 Jul 2024 15:38 WIB
Aliansi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna - Foto: Dok. Aliansi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna
Jakarta -

Aliansi pemegang polis PT Asuransi jiwa Kresna alias Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti keputusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life.

Para pemegang polis berpandangan, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keputusan ini jika dikaitkan dengan rasio Risk Based Capital (RBC) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan OJK.

"Dengan dukungan sekitar 95% yang menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (debt equity swap) maka tercapai sekitar Rp 4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loans (SOL)," ujar aliansi pemegang polis Kresna Life, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/7/2024).

"Hal tersebut telah melebihi permintaan OJK kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sebelumnya harus menyetorkan dana sebesar 2.2 triliun. Jadi Permasalahannya di mana? Seharusnya RBC sudah cukup dan bukan merupakan isu karena telah diselesaikan oleh para pemegang polis yang mendukung SOL yaitu penyetoran modal sesuai POJK 71 ayat 23," sambungnya.

Pemegang Polis Kresna Life dan Perusahaan Asuransi Kresna Life juga telah mencapai kesepakatan. Dengan demikian menurutnya, OJK selaku otoritas menghargai dan menjalankan kesepakatan tersebut karena itu sesuai POJK 6 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi 'Bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh konsumen dan POJK'.

"Oleh karena hal tersebut, maka kami melihat bahwa OJK hanya dapat menawarkan solusi dari setiap permasalahan keuangan dengan CIU (Cabut Izin Usaha) dan likuidasi. Apakah ujung dari setiap penyelesaian permasalahan suatu perusahaan jasa keuangan yang dilakukan OJK hanya dengan mencabut izin usahanya? Bukankah hal itu sudah terbukti sangat merugikan para nasabah? Karena likuidasi dan pembagian aset yang tersisa itu tentu sangat minim, hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus penyelesaian dengan solusi likuidasi," ujarnya.

Mengantisipasi agar kejadian ini tidak terjadi, maka Lawyer yang mewakili sebagian besar nasabah kepada Kresna life melakukan somasi kepada Kresna Life untuk bersama-sama melakukan gugatan PTUN terhadap OJK. Akhirnya para nasabah bersama dengan pihak asuransi menggugat OJK atas putusan CIUa No. kep-42/D.05/2023 dan memohon dilakukan pembatalan.

Selanjutnya pada 4 Juni kemarin putusan PTUN Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT dibacakan, di mana majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutuskan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan. Hal tersebut memperkuat hasil putusan PTUN No. 475/G/2023/PTUN.JKT tanggal 22 Februari 2024.

"Dalam hal ini kami Aliansi Pemegang polis Kresna Life mendukung keputusan hakim PTUN, karena kami melihat bahwa putusan hakim PTUN jakarta dalam perkara ini sebagaimana terungkap dalam hasil dan fakta-fakta persidangan sudah sesuai dengan keinginan para nasabah Kresna Life yang tidak menginginkan CIU," kata aliansi tersebut.

Menurutnya, perlu dilakukan upaya lain dari OJK terhadap perusahaan Kresna Life agar hak-hak pemegang polis dapat diselesaikan dengan maksimal. Para pemegang polis berharap, OJK mendengarkan aspirasi dari nasabah dan bukan hanya memutuskan secara sepihak.

"Kami berharap OJK tidak melanjutkan kasasi PTUN bahkan mencabut kasasi di PTUN bila sudah dilakukan sehingga Kresna Life dapat melanjutkan kembali usahanya dan membiarkan kerjasama antara kami dan Kresna Life dapat berjalan dengan lancar untuk penyelesaian yang telah disepakati dengan dukungan penuh dari OJK," ujarnya.

"Dan kami bersama Kresna Life dapat melanjutkan program SOL yang telah ditandatangani di atas materai dan akan menyiapkan akta notarisnya setelah mendapat persetujuan OJK," sambungnya.

Selain itu, aliansi pemegang polis juga meminta agar OJK bukan hanya melakukan pembatalan pencabutan izin usaha tetapi memberikan izin kepada Kresna Life untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan membatalkan PKU yang telah diberlakukan kepada Kresna Life. Hal ini diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian bagi para pemegang polis.

"Kami menolak keras pernyataan OJK men-zombiekan Kresna sebagaimana berita terakhir yang kami baca. Hal ini jelas melanggar kewajiban OJK terhadap perlindungan konsumen pengguna jasa keuangan non bank. Dan jika itu terjadi maka bukan tidak mungkin kemarahan dari seluruh Pemegang Polis terhadap pihak OJK akan tidak terbendung lagi," jelas dia.




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork