Influencer saham Ahmad Rafif Raya diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena adanya dugaan investasi bodong. OJK menyampaikan dana investasi tersebut ternyata digunakan untuk biaya operasional perusahaan pribadinya, PT Waktunya Beli Saham, seperti bayar gaji karyawan hingga perjalanan dinas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan informasi tersebut didapatkan setelah Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memanggil Ahmad Rafif pada Kamis, (4/7/2024) lalu.
"Nah dilihat di sini ternyata (dana tersebut) untuk operasional dari PT Waktunya Beli Saham dari bayar gaji karyawan, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota dan lain-lain digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang dititipkan untuk diinvestasikan," kata perempuan yang akrab dipanggil Kiki dalam Konferensi Pers hasil RDKB OJK, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan Ahmad Rafif bekerja sebagai sales di perusahaan sekuritas. Namun, ia menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat dengan skema titip dana. Ternyata, penawaran investasi tanpa izin tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022-2024.
"Rafif menyatakan telah melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin ini sejak tahun 2022 sampai dengan 2024. Penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawainya yang disebut dengan PT Waktunya Beli Saham untuk buka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas," jelasnya.
Kiki menyebut perkiraan dana investasi yang dititipkan di Ahmad Rafif mencapai Rp 96 miliar. Namun, perkiraan tersebut masih bersifat keterangan dari sepihak. Pihaknya akan melakukan validasi mengenai pernyataan-pernyataan Ahmad Rafif ke pihak-pihak terkait. Imbasnya, OJK membekukan sementara izin WMI dan WPPE sampai proses penegakan hukum selesai.
"Perkiraan dana yang dikelola sekitarsekitar Rp 96 miliar untuk dana pengelolaan dan yang merugi masih bersifat keterangan sepihak. Tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," terangnya.
(fdl/fdl)