Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) influencer saham Ahmad Rafif Raya yang diduga melakukan investasi bodong. Ahmad Rafif pun diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian para korbannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Ahmad Rafif telah menawarkan solusi dengan menjadikan dana investasi sebagai utang dan akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Hal ini berdasarkan keterangan Ahmad Rafif saat dipanggil Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI beberapa waktu lalu.
"Kalau melihat keterangan yang disampaikan Rafif, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun. Ini juga perlu dikonfirmasi lagi," kata perempuan yang akrab dipanggil Kiki dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK, dikutip Sabtu (13/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Kiki menyebut pihaknya juga perlu mengkonfirmasi terkait skema pengembaliannya. Berdasarkan keterangan Rafif, skema pengembalian tersebut dilakukan dengan cara bergabung ke bisnis para investor tersebut.
"Skema pengembalian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan oleh Rafif untuk melunasi kewajibannya. Sekali lagi ini perlu dikonfirmasi pihak-pihak terkait," jelasnya.
Adapun perkiraan dana investasi yang dititipkan di Ahmad Rafif mencapai Rp 96 miliar. Namun, perkiraan tersebut masih bersifat keterangan secara sepihak. Pihaknya akan melakukan konfirmasi mengenai pernyataan-pernyataan Ahmad Rafif ke pihak-pihak terkait.
Untuk mencegah hal serupa, Kiki mengimbau kepada masyarakat yang ingin mulai berinvestasi untuk memperhatikan aspek legalitas dan jangan mudah tertarik dengan keuntungan fantastis yang dijanjikan. Dia menekankan izin mendirikan sebuah perusahaan berbeda dengan izin mengelola maupun menghimpun dana dari masyarakat. Izin pengelolaan dana harus diterbitkan dari OJK.
"Kami mengimbau masyarakat untuk yang mulai investasi dipastikan dulu legalitasnya. Jadi izin mendirikan PT berbeda dengan izin untuk mereka melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana yang izinnya diberikan OJK. Harus dicek dulu. Kemudian logis nggak penawaran yang diberikan," tambahnya.
(fdl/fdl)