Modal yang dikeluarkan Bank Indonesia hingga kedelapan bank nasional untuk pembentukan lembaga tersebut mencapai Rp 408,16 miliar. Rinciannya, untuk BI mengeluarkan modal Rp 40 miliar, BEI menjadi terbesar Rp 208,16 miliar, sementara 8 bank masing-masing Rp 20 miliar.
"Jadi dari 8 (bank nasional) jadi Rp 160 miliar, (setoran modal) sekali saja," kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
Delapan bank yang ikut membangun lembaga tersebut di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, Maybank, BCA, Danamon, Permata Bank, dan CIMB Niaga.
Donny menyebut, dengan lembaga itu diyakini dapat menarik investor asing ke Indonesia. Donny menjelaskan CPP akan didorong untuk mengembangkan hedging atau lindung nilai dari risiko kerugian investasi.
"Misalnya offshore yang di luar, di luar negeri itu kan tidak liquid. Tapi karena pilihan terbatas investor asing itu hedging di sana. Tetapi kalau di kita nanti hedging, hedging itu sudah, derivatif itu sudah berkembang dan liquid. Ini juga nanti akan meningkatkan mereka untuk berinvestasi di Indonesia," kata dia dalam Taklimat Media di Bank Indonesia.
Dalam paparan Donny, CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).
Ada sejumlah manfaat jika dibentuk CCP, pertama transaksi pasar uang dan pasar valas lebih efisien sehingga volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efektif, serta pelaku posar utemo lebih aktif.
Kedua, mendukung efektivitas kebijakan meneter dan stabilitas nilai tukar Rupiah, juga mendukung terjaganyo stabilitas sistem keuangan
Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN Pemerintah, dunio usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional. (ada/rrd)