Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bicara tentang perkembangan implementasi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi mengatakan sistem BPJS tanpa kelas ini rencananya akan diimplementasikan mulai tahun 2024 ini. Namun penerapan ini akan dilakukan secara bertahap.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi ditemui seusai acara Forum Diskusi Kinerja Reformasi Indonesia dan peluncuran buku MenPAN-RB di Bidakara Hotel, Jakarta, ditulis Jumat (11/10/2024).
Sementara mengenai tarifnya, Budi Gunadi bilang kalau besarannya belum ditentukan. Namun menurutnya, ada kemungkinan tarif BPJS Kesehatan tidak berubah meski ada sistem KRIS tersebut. Sebab, BPJS didesain dengan harga yang sama untuk semua kelas.
"Tarifnya belum ditentukan tapi seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, BPJS Kesehatan telah melakukan perubahan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah disebut-sebut akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Aturan tersebut menyebut, masa transisi implementasi KRIS masih berlangsung sampai 30 Juni 2025, selambatnya diterapkan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.
(shc/kil)