Kartu Indonesia Sehat (KIS) Hilang atau Rusak? Begini Cara Urusnya

Kartu Indonesia Sehat (KIS) Hilang atau Rusak? Begini Cara Urusnya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 20 Okt 2024 19:45 WIB
Ada JKN-KIS, Pengobatan Anak dengan Gangguan Saraf Jadi Gratis
Ilustrasi KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu layanan kesehatan dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini dirancang untuk menyediakan akses kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

KIS juga menjadi penanda identitas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan KIS, penerima bantuan iuran (PBI) bisa dengan mudah mengakses berbagai fasilitas kesehatan. Lalu, bagaimana jika KIS hilang atau rusak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengurus KIS Hilang atau Rusak

Mengurus KIS hilang atau rusak bisa secara online melalui aplikasi Mobile JKN, yakni dengan menunjukkan kartu digital KIS yang ada di Mobile JKN.

Selain itu, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga bisa diakses dengan menunjukkan nomor NIK KTP pada Fasilitas Kesehatan terdaftar.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Instagram resmi @bpjskesehatan (17/10/2024), kartu KIS-JKN bisa dicetak ulang jika hilang atau rusak. KIS yang baru bisa dicetak secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN.

Berikut adalah cara cetak kartu KIS online:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login
  • Pilih menu "Kartu Peserta".
  • Lalu, kartu KIS digital akan dikirim via email yang terdaftar.
  • Kamu bisa mencetak kartu digital tersebut menjadi kartu fisik secara mandiri.

Apakah kartu KIS berlaku seumur hidup? Penentu keaktifan peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan, sedangkan Peserta PBI JKN/ PBI APBN sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat sesuai SK Kementerian Sosial.

Cara Cek KIS Apakah Masih Aktif atau Tidak

1. Cek KIS secara Online lewat Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN lewat Google Play Store atau App Store. Jika sudah, ikut langkah-langkah cek KIS apakah masih aktif atau tidak berikut ini:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Login menggunakan NIK/nomor kartu dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan ikuti arahan yang diminta.
  • Masukan kode captcha di kolom yang tertera di aplikasi
  • Klik Login.
  • Pilih menu Peserta.
  • Halaman utama akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS serta data identitas.

2. Cek KIS lewat Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA bisa diakses lewat sejumlah media sosial, di antaranya:

  • Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/
  • Telegram: @Chika_BPJSKesehatan_bot
  • WhatsApp: nomor 08118750400.

Berikut adalah langkah-langkah cek status keaktifan KIS melalui CHIKA:

  • Kirim pesan ke layanan CHIKA lewat Facebook Messenger, Telegram atau Whatsapp
  • Pilih menu Cek Status Peserta
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • Layanan CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

3. Cek Status KIS lewat Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 bisa diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam setiap hari.

Berikut cara cek status keaktifan KIS di BPJS Kesehatan Care Center 165:

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Pilih jenis layanan 1 (Satu)
  • Pilih layanan Status Kepesertaan
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir
  • Tunggu hingga BPJS Kesehatan Care Center 165 memberi informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Jika sudah menerima KIS dan aktif terdaftar di program, kartu KIS bisa digunakan untuk di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik kesehatan, maupun rumah sakit di seluruh Indonesia atau klinik yang bekerjasama.

Selain itu, KIS juga bisa dimanfaatkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dirujuk fasilitas kesehatan (faskes) I milik pemerintah.




(khq/fds)

Hide Ads